
Kakankemenag Tolitoli Buka Kegiatan Penguatan Kinerja Pemangku Sertifikasi Halal

Ket: Kakankemenag Tolitoli Moh. Taslim membuka kegiatan penguatan kinerja pemangku kepentingan sertifikasi halal, Selasa (23/5/2023).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh. Taslim membuka kegiatan Penguatan Kinerja Pemangku Kepentingan Sertifikasi Halal Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/5/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli ini diikuti sebanyak 37 orang peserta pendamping proses produk halal (P3H) dari unsur penyuluh agama islam PNS dan non PNS utusan dari 10 Kecamatan. Dalam kesempatan itu hadir sebagai narasumber pendamping PPH/pengurus LP3H Mohammad Zikri.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh. Taslim dalam sambutannya mengatakan bahwa sertifikasi halal merupakan program prioritas Kementerian Agama RI. Kementerian Agama bertanggung jawab dalam mengatur dan memastikan produk makanan, minuman dan bahan konsumen lainnya memenuhi persyaratan halal sesuai prinsip islam.
“Program sertifikasi halal dilakukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar halal yang diakui secara internasional. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen dapat memilih dan mengkonsumsi produk dengan keyakinan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan ajaran agama islam,” ucap Taslim.
Lanjut dikatakan Taslim, selain menjalankan program sertifikasi halal, Kementerian Agama juga memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait produk yang menggunakan klaim halal secara tidak benar. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan terkait status halal produk yang mereka konsumsi.
“Sebagai penyuluh agama islam, peran penyuluh dalam mendampingi proses produk halal sangat penting. Pentingnya pendampingan yang kuat, pemahaman yang baik terhadap pelaku usaha tentang standar halal, sertifikasi halal, dan pengawasan yang ketat untuk mencapai tujuan,” kata Taslim.
Olehnya itu, Kakankemenag berharap kepada penyuluh agama islam agar dapat memberikan pemahaman agama yang komperhensif kepada produsen, pemilik usaha atau pekerja terkait prinsip-prinsip dan tuntunan agama islam dalam memproduksi produk halal. Penyuluh dapat menjelaskan hukum-hukum islam terkait dengan bahan-bahan yang diperbolehkan dan dilarang, proses produksi yang harus diikuti serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk meperoleh sertifikat halal.
“Selain itu juga, Penyuluh agama islam dapat melakukan pengawasan dan audit terhadap proses produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip halal serta dapat membantu memastikan bahan-bahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan halal, proses produksi sesuai standar yang ditetapkan dan penggunan label halal yang akurat. Dengan adanya pengawasan dan audit ini penyuluh agama islam dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal,” ungkapnya.
“Melalui pendampingan proses produk halal, penyuluh dapat memastikan bahwa produk yang beredar dipasaran benar-benar memenuhi persyaratan halal. Hal ini memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa mereka dapat dengan aman dan yakin mengkonsumsi produk tersebut tanpa meragukan kesahihan kehalalannya. Pendamping juga berperan penting dalam memberikan pembinaan dan pelatihan kepada produsen untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kehalalan dengan baik. Penyuluh dapat bekerjasama dengan produsen dalam mengidentifikasi resiko dan mengimplementasikan tindakan korektif yang diperlukan guna memastikan bahwa proses produksi tetap sesuai dengan standar halal,” tutup Kakankemenag mengakhiri sambutannya.
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025