KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah, kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di bidang keagamaan dan pendidikan keagamaan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, profil ini disajikan melalui laman PPID sebagai wujud komitmen kami dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Visi dan Misi Kementerian Agama RI
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan mengadopsi dan melaksanakan Visi dan Misi Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 sebagai berikut:
- Visi: "Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong."
- Misi:
- Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama.
- Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
- Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata.
- Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu.
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan.
- Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tugas pokok Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kankemenag Kabupaten Banggai Kepulauan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama.
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah.
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
- Pembinaan kerukunan umat beragama.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
- Pengelolaan urusan administrasi, informasi, kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara/rumah tangga Kantor.
Struktur Organisasi

Media dan Publikasi
- Portal Data : datakemenagbangkep.com
- Instagram/Facebook : Kemenag_Bangkep