Sekretariat
Sekretariat atau Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama;
g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
Kepala Bagian Tata Usaha
Moh. Taslim
Bagian Tata Usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana dengan Jumlah ASN sebanyak 52 orang PNS dan 2 orang PPPK.
Jabatan Fungsional pada Bagian Tata Usaha:
Analis Kebijakan
Analis SDM Aparatur
Perencana
Arsiparis
Pranata Hubungan Masyarakat
Statistisi
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa