Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI KANWIL KEMENAG (PMA 19 TAHUN 2019)
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang
pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.