Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah;
d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah:
H. Muchlis, S.Ag., M.Pd
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana dengan Jumlah ASN sebanyak 16 orang PNS dan 1 orang PPPK.
Jabatan Fungsional pada Bagian Tata Usaha:
Arsiparis