Bidang Pendidikan Madrasah
Bidang Pendidikan Madrasah
Bidang Pendidikan Madrasah bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan;
b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikanmadrasah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah:
Syamsu Nursi
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana dengan Jumlah ASN sebanyak 19 orang PNS dan 3 orang PPPK.