
Kakankemenag Donggala Membuka Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala,H. Rusdin, membuka secara resmi sosialisasi tanda tangan elektroni (TTE) tersertifikasi
Donggala (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi Pengelola Tanda Tangan Elektronik (TTE) Fatnaim, membuka sosialisasi dan pengenalan penggunaan tanda tangan elektronik, di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Donggala, jumat (5/1-2023)
Hal ini, tersertifikasi dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, berdasarkan peraturan pemerintah No 17 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, agar proses surat menyurat lebih efektif dan efesian.
Menurut H. Rusdin, bahwa tanda tangan elektronik ini memotivasi untuk lebih teliti dalam membuat surat dengan melalui prosudur yang ada seperti surat sebelum print harus dikoreksi terlebih dahulu dan harus diparaf kepada pejabat yang bersangkutan sebelum masuk ke meja Kepala Kantor, jelasnya.
Olehnya itu, diharapkan kepada operator dan pengelola untuk mempedomani sesuai petunjuk dalam sistem tanda tangan elektronik tersebut, untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan dalam membuat surat, dengan memperhatikan tanda baca dalam proses pembuatan baik surat dinas, surat biasa dan surat penting, terangnya.
Kegiatan ini dihadiri pula, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, Para Kepala Seksi/ Penyelenggara, Analis Kepegawaian dan Pengelola setiap satker di lingkungan Kantor Kemenag Donggala.
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025