
Kakankemenag Banggai Laut Genjot Disiplin dan Kinerja ASN PPPK

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut saat memberikan arahan
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut, H. Riatman A. Nursin didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Ramudin Kadja, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, H. Rustam Ando memberikan pembinaan kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari angkatan 2022 hingga 2025 bertempat di ruang pertemuan Kantor Kemenag, Selasa (15/07/2025).
Pembinaan ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan disiplin, kinerja, dan pemahaman ASN PPPK terhadap tugas serta fungsi sebagai pelayan masyarakat.
Dalam arahannya, Riatman, menekankan bahwa kehadiran para ASN adalah cerminan dari semangat kekeluargaan dan kepedulian di lingkungan Kementerian Agama Banggai Laut.
"Kita merasa seperjuangan pada lembaga ini, menjadi sarana kita untuk melaksanakan pengabdian kepada negara dan bangsa, sekaligus pengabdian kepada Allah SWT," ujar Riatman, menggarisbawahi makna ibadah dalam setiap tugas yang diemban.
Lebih lanjut, Riatman, menyoroti komitmen penempatan kerja. Ia dengan tegas mengingatkan para ASN PPPK agar tidak menjadikan penempatan di Banggai Laut sebagai "batu loncatan."
Menurutnya, ASN yang mengajukan permohonan pindah dengan berbagai alasan hanya dalam kurun waktu 1-2 tahun setelah penempatan akan menghadapi konsekuensi pemberhentian. Bahkan, ia menegaskan bahwa mutasi sebelum 10 tahun masa pengabdian dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat.
"Saudara-saudara pentingnya komitmen dan integritas dalam menjalankan amanah,” tegasnya
Ia juga mengajak seluruh ASN PPPK, baik yang sudah maupun yang akan menerima SK, untuk mengamalkan Lima Budaya Kerja Kementerian Agama. Budaya kerja ini mencakup integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.
"Integritas berarti keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar," jelasnya, sambil mengingatkan bahwa ini adalah pondasi utama bagi setiap ASN.
"Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut dapat menjadi kokoh kalau kita selaku ASN PPPK bisa melaksanakan tugas dengan baik dan keberhasilan institusi sangat bergantung pada dedikasi dan kinerja setiap individu di dalamnya." Pungkasnya. (MH)




- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H