
Kolaborasi Kemenag dan KPK, Wujudkan Pendidikan Bebas Gratifikasi

Ket: Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim
Siaran PersĀ
Kementerian Agama
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menggelar diskusi terkait Penyusunan Panduan Pengendalian Gratifikasi di Sektor Pendidikan. Acara ini merupakan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dari praktik gratifikasi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim, menyampaikan bahwa sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam pembangunan manusia. Namun, tantangan dalam tata kelola, seperti gratifikasi, masih menjadi perhatian serius.
"Pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika tata kelolanya bersih dan bebas dari korupsi," ujar Faisal di Jakarta pada Rabu (11/12/2024).

Dikatakan Irjen Faisal, terdapat tantangan khusus di sektor pendidikan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang rentan terhadap praktik gratifikasi.
"Pada masa PPDB, sering kali terjadi godaan gratifikasi, bahkan suap, untuk mendapatkan akses ke lembaga pendidikan favorit. Hal ini harus menjadi perhatian serius kita bersama," tegasnya.
Irjen Faisal mengapresiasi sinergi antara Kemenag dan KPK dalam menyusun panduan pengendalian gratifikasi.
"Kami berharap, forum ini bisa berjalan dengan lancar dalam menghasilkan kesepakatan yang konstruktif dalam memberikan manfaat bagi pendidikan di Indonesia," harapnya.
"Panduan ini selanjutnya menjadi langkah awal menuju implementasi tata kelola yang lebih baik di sektor pendidikan. Kita perlu bekerja bersama agar pendidikan kita dapat mencetak generasi yang berintegritas," imbuhnya.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto menyampaikan pentingnya pengendalian gratifikasi di sektor pendidikan sebagai upaya preventif.
"Gratifikasi di sektor pendidikan bukan hanya merusak sistem, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Dengan adanya panduan ini, kita berharap dapat mencegah dan mengurangi potensi gratifikasi," ujar Arief.
KPK, lanjut Arief, berkomitmen mendukung upaya pencegahan korupsi melalui berbagai program, termasuk kerja sama dengan kementerian terkait. "Sinergi antara KPK, Kemenag, dan sektor pendidikan lainnya menjadi kunci keberhasilan kita dalam menciptakan tata kelola yang bersih," tuturnya.
Diskusi ini dihadiri oleh Sekretaris Itjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), sejumlah pejabat Kemenag dari berbagai direktorat, termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Buddha, dan Bimas Hindu. Harapannya, panduan yang disusun dapat diterapkan secara luas untuk mendorong terciptanya budaya antikorupsi di sektor pendidikan.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H