
Pendataan Emis 4.0 Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah

Ket: Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha (kanan), didampingi Kabid Penmad Kemenag Sulteng, Kiflin, pada rakor komponen 4 program REP-MEQR di salah satu hotel di Palu, Senin (29/8/2023).
Palu (Kemenag Sulteng) - Pendataan Education Management Information System (Emis) 4.0 menjadi salah satu cara untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, dalam rapat koordinasi (rakor) komponen 4 program Reform Realizing Education’s Promise Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) di salah satu hotel di Palu, Senin (29/8/2023).
"Emis 4.0 adalah aplikasi yang akan mengintegrasikan sistem informasi dan data pendidikan Islam yang menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi data publik. Data pendidikan menjadi kunci dalam peningkatan mutu layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kemenag," jelas Ulyas.
"Data pendidikan memiliki peran yang sangat krusial, mulai dari pengambilan keputusan berbasis data, menjadi dasar dalam evaluasi kebijakan dan program, menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran yang tepat, menjadi pijakan dalam monitoring dan evaluasi kerja, dan menjadi sumber akuntabilitas dan transparansi," sambungnya.
Ulyas memaparkan bahwa pendataan Emis 4.0 merupakan salah satu komponen dari program REP-MEQR, yaitu program yang bertujuan meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah. Program ini didanai oleh Bank Dunia dan dilaksanakan selama lima tahun, yaitu dari tahun 2020 hingga 2024.
Program REP-MEQR terdiri atas empat komponen, yaitu: 1) tata kelola madrasah berbasis digital melalui EDM-eRKAM, 2) Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), 3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan 4) Manajemen data base Pendidikan Islam melalui Emis 4.0.
Komponen keempat, yaitu manajemen data base Pendidikan Islam melalui Emis 4.0, menjadi fokus rakor yang diikuti oleh 33 peserta dari koordinator komponen 4 REP-MEQR dan user champion Emis se-Sulteng ini.
"Pendataan Emis 4.0 harus selesai paling lambat pada bulan Desember 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kemenag," tegas Ulyas.
Ulyas berharap, usai kegiatan seluruh peserta rakor dapat memahami tata kelola data pendidikan sesuai dengan kebijakan dan regulasi perundang-undangan dalam pelaksanaan pendataan, serta dapat memahami pemetaan dan penyelesaian masalah yang ada sampai dengan tindak lanjut dari kegiatan pendataan Emis sehingga dapat diimplementasikan dan diterapkan untuk menjadi program kerja berkelanjutan di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
"Kami juga mengimbau operator dan kepala madrasah agar bekerja sama, mendukung, dan melengkapi satu sama lainnya dengan penerapan sistem 4D (dukung, damping, demi data) sehingga dapat dicapai satu data Emis 4.0 dan ekosistem pendataan digital pendidikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan," pungkasnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H