
Hilal Tidak Terlihat di Marana, 1 Syawal 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

Ket: Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Rukyatul Hilal 1 Syawal 1446 H yang dilaksanakan oleh Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulteng bekerjasama dengan BMKG Palu, dan Hilal 1 Syawal 1446 H tidak terlihat di Desa Marana Kab. Donggala. Pemantauan ini bertempat di gedung Observasi Hisab Rukyat Kemenag Sulteng di desa Marana Kab. Donggala, Sabtu, 29//3/2025.
Palu (Kemenag Sulteng) - Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Rukyatul Hilal 1 Syawal 1446 H yang dilaksanakan oleh Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulteng bekerjasama dengan BMKG Palu, dan Hilal 1 Syawal 1446 H tidak terlihat di Desa Marana Kab. Donggala.
Pemantauan ini bertempat di gedung Observasi Hisab Rukyat Kemenag Sulteng di desa Marana Kab. Donggala, Sabtu, 29//3/2025.

Kakanwil Kemenag Sulteng yang diwakili oleh Kabid Bimas Islam Kemenag Sulteng, H. Junaidin mengungkapkan bahwa hasil pemantauan menunjukkan hilal masih berada di bawah ufuk.
“Dari hasil pengamatan dan observasi bulan di lapangan, kami mendapati bahwa tinggi hilal masih sangat rendah, bahkan di bawah ufuk” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sudut elongasi bulan belum memenuhi kriteria visibilitas hilal, sehingga kemungkinan hilal dapat terlihat sangat kecil.
Kabid Bimais, Junaidin dalam arahannya menjelaskan kenapa kita melakukan rukyatul hilal ini untuk membuktikan melalui perhitungan ilmiah dengan rukyat yang juga merupakan syiar agama.
Ini adalah bentuk ikhtiar kita karena tugas dan kewajiban sebagai pemerintah untuk melaksanakan ketentuan dengan melakukan rukyat, ungkapnya
“Oleh karena itu, hasil rukyatul hilal yang kami lakukan akan kami rekomendasikan dan kirimkan ke pemerintah pusat sebagai bahan dalam sidang isbat,” kata Junaidin.
Junaidin mengimbau umat Islam untuk menunggu pengumuman resmi dengan penuh kesabaran dan tetap menjaga suasana kondusif.
Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H.
Sebelumnya Taufik Abd. Azis, Ketua tim uraisy dan bimsyar Kanwil Kemenag Sulteng mengatakan berdasarkan penjelasan hisab dari Lajnah Falakiah Madinatul Ilmi Dolo bahwa posisi hilal di desa Marana -2⁰, elongasi posisi bulan 2⁰, umur bulan -1⁰ dan ijtima terjadi pada pukul 18.57 wita. Sehingga berdasarkan kriteria mabims belum memenuhi syarat hilal dapat terpantau.
BMKG Palu menjelaskan pula hasil hisab di desa Marana yaitu konjungsi geosentris atau ijtima terjadi pada sabtu pukul 18.58 wita dan matahari terbenam pukul 18.08.04" dan bulan terbenam pukul 18.01.07", ketinggian hilal pada saat matahari terbenam -2⁰ 24' 15" kemudian elongasinya 2⁰ 0' 19", sehingga tidak memungkinkan Hilal terlihat di Marana.
Kegiatan ini melibatkan tim dari Kemenag Sulteng, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Geofisika serta Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sulawesi Tengah, dengan menggunakan tiga teleskop untuk mengamati hilal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Biro Kesra Gubernur, Pengadilan Agama Kab. Donggala, BMKG Palu, Kepala Kemenag Kab. Donggala, MUI Sulteng, ormas Islam dan para wartawan dari berbagai media.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029