- Kontributor
11 Mei 2021 0:0:0 357

Kabar Gembira, Umat Muslim Kota Palu Boleh Laksanakan Shalat Ied di Masjid

Ket: Suasana rapa koordinasi membahas pelaksanaan Shalat Ied 1442 H


Palu (Kemenag Sulteng) --- Berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah unsur terkait, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memutuskan untuk memperbolehkan pelaksanaan shalat ied 1442 H di masjid dengan persyaratan yang ketat, Senin (10/05). 

Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L Midu yang dihubungi via WA seusai rapat berkomentar bahwa keputusan ini adalah hal yang dinantikan bagi umat muslim di Kota Palu. 

"Alhamdulillah, Pemkot melonggarkan pelaksanaan Shalat Ied 1442 H di masjid, tetapi dengan aturan prokes dan persyaratan yang ketat, " Kata Nasruddin

Nasruddin mengatakan bahwa bagi Lansia,  orang yang dalam kondisi kurang sehat terlebih lagi sakit agar tetap melaksanakan aktivitas  dirumah saja. 

Berbeda dengan di masjid, sejauh ini, Pemkot belum memperbolehkan warganya untuk melaksanakan shalat ied di lapangan terbuka, hal ini disebabkan karena pengendalian kerumunan massa yang sulit untuk dilakukan. 

Selain itu, kegiatan seremonial seperti pawai takbir keliling tidak diperbolehkan, cukup dengan melakukan takbir di masjid saja. 

Nasruddin menambahkan, bahwa keputusan ini cukup menggembirakan bagi umat muslim di Kota Palu yang akan merayakan hari kemenagan di Masjid masing-masing pada Idul Fitri mendatang. 

"Tentunya hal ini kita lakukan dengan prokes serta persyaratan yang ketat, " Pungkas Nasruddin. 

(Fuad)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex