Kemenag Donggala Identifikasi dan Verifikasi Data BMN KUA
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala melakukan Identifikasi dan Verifikasi Data Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di KUA Banawa , KUA Banawa Tengah dan KUA Banawa Selatan, pada hari jum’at (26/3-2021)
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kakayaan Negara, Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Sulawesi, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu, No S.178/WKN.16 KNL 03/2021, tentang himbauan melakukan Indentifikasi dan Verifikasi data Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian dan Lembaga tahun 2021, serta Verifikasi Data Statistik Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Donggala.
Olehnya itu, kunjungan Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin bersama rombongan dalam rangka pelaksanaan program percepatan mengidentifikasi dan Verifikasi BMN berupa tanah pada Kementerian Agama Kabupaten Donggala dan Verifikasi data Statistik ASN atau Pegawai .
H. Rusdin, mengemukakan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Donggala memerlukan data tanah yang akurat dan handal serta sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan, maka kegiatan ini harus segera diselesaikan agar seluruh bidang tanah BMN di seluruh KUA pada tahun 2021 sudah bersertifikat semua.
Kegiatan Identifikasi dan Verifikasi tanah akan dilaksanakan di seluruh KUA, yang ada di Kab. Donggala, sudah terjadwal untuk dilakukan pendataan Identifikasi dan Verifikasi data BMN berupa tanah milik Kemenag Kab. Donggala, ujar H. Rusdin.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama