
Kemenag Donggala Gelar Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama bagi Ormas Islam

Ket: Dialog Organisasi Masyarakat Keagamaan Islam
Donggala (Kemenag Sulteng) - Salah satu misi besar moderasi beragama yaitu setiap umat beragama harus berupaya memahami esensi agamanya dengan menjunjung tinggi kemanusiaan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Mohsen Alaydrus dalam dialog kerukunan Intern umat beragama dan moderasi beragama bagi ormas keagamaan Islam, Selasa (24/9).
"Arah kebijakan Moderasi Beragama dengan membangun karakter Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang moderat, yakni berpegang teguh pada esensi ajaran dan nilai agama," ungkapnya di hadapan para anggota ormas Islam di aula Kemenag Donggala.
Dikatakan bahwa moderasi beragama didasarkan pada paradigma,Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan antara agama dari Negara, namun bukan pula Negara yang diatur berdasarkan satu agama.
Senada dengan Kakanwil, Kepala Kemenag Kabupaten Donggala Rusdin, dalam sambutannya menyampaikan Tujuan dialog kerukunan tersebut, adalah menjelaskan kerukunan beragama sebagai esensi dan jantung nilai dari pokok-pokok ajaran agama dan menjelaskan relasi agama dan negara dalam pandangan keagamaan. Ia juga menjelaskan tiga tolak ukur kerukunan umat beragama yakni, nilai kemanusiaan, komitmen bersama, dan ketertiban umum.
"Kita rajut kembali rasa kemanusiaan kita, marilah kita bicara tentang Kita, bukan bicara tentang Aku atau Kamu,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Ia menekankan pentingnya moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari. "Marilah kita merajut ukhuwah insaniyah dan ukhuwah basariyah agar kita bisa hidup rukun, harmoni dan selamat," pungkas Rusdin.
Turut hadir dalam dialog ini, dari unsur Kemenag Donggala Kasi Bimas Islam Haerolah Muhammad Arief, Kasubbag TU Sarina Unok, Kasi PHU Syafrudin, Kasi Bimas Kristen Jotje Djemi Lombogia, dan Ketua DWP Kemenag Donggala Nirmala Rusdin. Hadir juga para pimpinan Ormas Keagamaan Islam dan para ASN Kemenag Kabupaten Donggala.


.jpeg)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029