
Penyuluh Agama Non PNS di Tolitoli Ikuti Pelatihan Penggerak Moderasi Beragama

Ket: Foto bersama usai pembukaan Pelatihan Penggerak Moderasi Beragama Angkatan II Bagi Penyuluh Agama Non PNS Di Lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli, Senin (26/2/2024).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Sebanyak 30 orang penyuluh agama non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli mengikuti pelatihan penggerak moderasi beragama angkatan II yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado.
Pelatihan ini dibuka oleh Kepala Kemenag Tolitoli, Moh. Taslim, di Aula Kemenag Tolitoli, Senin (26/2/2024).
Dalam sambutannya, Taslim mengatakan bahwa moderasi beragama merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan umat beragama di Indonesia dalam kemajemukan agama. Perbedaan agama seringkali memicu konflik yang berujung pada perselisihan antar umat beragama. Oleh karena itu, sangat penting adanya penanaman moderasi beragama di tengah masyarakat.
“Sebagai penyuluh agama, ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita untuk menjalankan tugas tersebut sesuai dengan visi dan misi Kementerian Agama, yaitu membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong,” kata Taslim.

Ia juga mengajak para peserta untuk menjadi penggerak moderasi beragama di daerahnya, serta meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan kualitas diri sebagai penyuluh yang profesional dan andal.
“Kita harus menjadi penyuluh yang dapat memberikan pelayanan yang adil, mudah dan merata kepada masyarakat, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan dan keagamaan,” ujar Taslim.
Panitia pelaksana BDK Manado, Esther Loupatty, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi para peserta dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

“Kami berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik, serius dan sungguh-sungguh sampai dengan selesai sebagai upaya meningkatkan kompetensi, wawasan dan pengetahuan para penyuluh sebagai bekal dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” ujar Esther.
Pelatihan akan berlangsung selama enam hari, mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 2 Maret 2024.

- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029