
Satgas Layanan Halal Tekankan Urgensi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK
Ket: Ketua Satgas Layanan JPH Kemenag Sulteng memaparkan materi pada Bimtek Good Manufacturing Practices, Kamis (13/10/2022)
Palu (Kemenag Sulteng) – Satuan tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan sosialisasi terkait urgensi produk halal dan sertifikasi halal pada kegiatan Bimbingan Teknis Good Manufacturing Practices (GMP) yang diselenggarakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng, Kamis (13/10/2022).
Mengawali pemaparannya, Ketua Satgas Layanan JPH Kemenag Sulteng Makmur Muhammad Arief menjelaskan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai peserta sosialisasi bahwa sangatlah penting memiliki sertifikasi halal sebab pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.
“Sertifikasi halal memegang peran penting untuk memastikan juga menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal. Sertifikasi bertujuan untuk menjamin bahan dan proses produksi sebuah produk yang sesuai dengan syariat serta tidak mengandung bahan membahayakan atau haram,” tutur Makmur, yang juga Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Sulteng di Aula Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng.
Sertifikat halal menganut prinsip 'halalan thayyiban'. Artinya halal secara syariat dan baik serta aman dikonsumsi dari aspek kesehatan serta higienis.
Makmur menambahkan saat ini belum ada Satgas Layanan JPH yang tersedia di Kabupaten, sehingga seluruh pengurusan terkait sertifikasi halal dilaksanakan di tingkat Provinsi. Pelaku UMK yang membutuhkan bantuan terkait layanan sertifikasi halal dapat datang dan berkonsultasi di Kemenag Sulteng sebagai pusatnya.
“Tim Satgas Layanan JPH Kemenag Sulteng sejauh ini telah melakukan sosialisasi di Kabupaten dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait agar seluruh UMK yang ada di daerah juga dapat terakomodir dengan informasi layanan sertifikasi halal,” terangnya.
Pelaku UMK yang berada di daerah juga tetap bisa mengakses informasi dan layanan terkait sertifikasi halal secara daring pada laman ptsp.halal.go.id.
“Dalam kesempatan ini, turut kami beritahukan bahwa Kemenag memiliki program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang masih dibuka hingga 19 Oktober 2022. Info lebih lengkap terkait persyaratan dan cara daftar program Sehati bisa disimak oleh para pelaku UMK pada laman sehati.halal.go.id,” pungkasnya. (Mon)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029