![](https://sulteng.kemenag.go.id/img/default-avatar.jpg)
Rangkaian Pembinaan, Kakankemenag Ajak KKM MIN 2 Kota Palu Implementasikan Visi-Misi Kemenag
![](https://sulteng.kemenag.go.id/storage/files//IMG-20211025-WA0029.jpg)
Ket: Kakankemenag Kota Palu, Dr. H.Nasruddin L. Midu mengajak para tenaga pendidik dan kependidikan implementasikan visi-misi Kemenag
Palu (Kemenag Sulteng) --- Bertempat di MI Yayasan Amaliah Tavanjuka, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L. Midu, memberikan pembinaan ASN kepada Kelompok Kerja Madrasah (KKM) diwilayah kerja Induk MIN 2 Kota Palu, Kamis (21/10).
Dalam arahanya, Nasruddin menjabarkan visi-misi Kemenag yang perlu diimplementasikan oleh para ASN tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan madrasah.
Hal lain yang menjadi fokus Nasruddin dalam materinya, yaitu sanksi-sanksi atas pelanggaran kedisiplinan ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. "Bila 28 hari dalam satu tahun atau 10 hari berturut-turut tidak melaksanakan tugas, yang bersangkutan terancam dipecat," Tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pria yang akrab dengan sapaan Ustadz Nas itu menjelaskan tentang kode etik dan kode prilaku ASN Kemenag seperti yang diatur dalan PMA Nomor 12 tahun 2019.
Terakhir, dirinya kembali mengajak pihak KKM untuk mengimplementasikan program Simpatiq (Siswa madrasah pecinta Al-quran) dan program Sehati (Sehat, hijau dan cantik) dan program anti korupsi bagi siswa di madrasah.
Sementara itu, Maujud, selaku Pengawas Pembina dalam laporannya menyebutkan, selain MIN 2, ada sembilan madrasah lainnya juga tergabung kedalam KKM tersebut, diantaranya MI Muhammadiyah Al-Haq, MI Alkhairaat Kawatuna, MI Sis Al-Jufri, MI Alkhairaat Birobuli, MI KT Limran
MI 'Aisiyah, MI Amaliah MI, Al-Huda dan MI KT Kayumalue.
(Fuad)
- 1 KMA 141 TAHUN 2025 TENTANG BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1446 H/2025 M
- 2 Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 4 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 5 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat