Logo

Kemenag Parimo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp37.500 PerJiwa

Ket: Kemenag Parimo Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 PerJiwa


Parigi, (Kemenag Sulteng)– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong resmi menerbitkan Surat Keputusan tentang besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah. Surat Keputusan bernomor B.167/Kk.22.9/BA.03/02/2026 yang ditetapkan pada Senin, 23 Februari 2026 ini menjadi panduan resmi bagi umat Islam di Parigi Moutong dalam menunaikan kewajiban di bulan penuh berkah.

Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong, H. As'at Latopada, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan lebih awal agar masyarakat dapat segera mempersiapkan diri. "Keputusan ini dikeluarkan agar umat muslim bisa membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan, sampai pada waktu sebelum di mulainya pelaksanaan shalat Idul Fitri." ujarnya di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas Parimo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pengelola Pasar Sentral Tagunu, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nominalnya adalah Rp 37.500 per jiwa. Angka ini merujuk pada harga rata-rata beras kualitas konsumsi masyarakat setempat yang saat ini berkisar di angka Rp 15.000 per kilogram.

Selain zakat fitrah, lanjutnya Kemenag Parimo juga mengatur kewajiban lainnya. Untuk Fidyah, mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar'i wajib membayar sebesar Rp 35.000 per hari. Sementara itu, Zakat Mal ditetapkan sebesar 2,5 persen dari harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haulnya.

H. As'at Latopada mengimbau para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, penghulu, dan penyuluh agama Islam untuk aktif mensosialisasikan ketetapan ini. Ia juga mengingatkan umat Islam agar menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (beras) sebagaimana anjuran MUI setempat. "Ini untuk mencari keutamaan dan keridaan Allah, karena lebih afdhal memberikan makanan pokok yang biasa dikonsumsi," tegasnya.

Pembayaran zakat dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas Parimo, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan, petugas amil zakat, atau imam masjid yang telah ditunjuk. Masyarakat juga dapat melakukan transfer melalui rekening resmi Baznas Parimo, ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Darsono, menyampaikan sebelum menetapkan besaran zakat fitrah pihak kementerian agama kabupaten Parigi Moutong, telah melakukan rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional Parimo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Parigi Moutong.

Darsono juga menjelaskan Kemenag Parimo bersama BAZNAS  terus melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan zakat fitrah serta menerangkan alur pembayaran zakat fitrah baik itu melalui spanduk, selebaran, media elektronik serta surat pemberitahuan ke masjid-masjid.  Kemudian Pembayaran Zakat fitrah maupun zakat Mal dapat dilakukan dengan langsung menemui pihak BAZNAS, petugas Amil Zakat yang telah di tunjuk oleh pemerintah atau di transfer melalui rekening BAZNAS Parimo.

Ia juga menginstruksikan kepada para Kepala UPZ dan Amil Zakat Masjid agar melaporkan kepada Kepala Kantor urusan Agama kecamatan, sebagai bentuk koordinasi paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

"Alhamdulillah, dengan dikeluarkannya penetapan Zakat fitrah, Zakat Mal, dan Pembayaran Fidyah, masyarakat kini memiliki pedoman dalam menunaikan rukun Islam ketiga. Semoga ibadah kita semua diterima di sisi Allah SWT," tutup Darsono.

By. (Ahdal).

 

Tags: Bimas Islam

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

Chat Kami

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 497
🗓️ Total Bulan Ini 101,490
🌍 Total Keseluruhan 316,302

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex