Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Kemenag Donggala
Donggala ( Kemenag Sulteg),- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Donggala H.Rusdin, membuka rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) didampingi oleh Kasubag TU, Sarina Unok, dan JFT Analis Kepegawaian, H.Mulkin, di Aula Kemenag Donggala hari Kamis 17 Juni 2021.
Dalam arahannya, H.Rusdin mengatakan, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Kepemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja yang ditata dengan baik pada seluruh Unit Oganisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dibidang keagamaan dan pendidikan keagamaan agar lebih efesien, efektif, tansparan dan akuntabel, perlu menstandarkan prosedur kerja setiap kegiatan pada unit organisasi di ingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan pertimbangan penetapan keputusan Menteri Agama tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Agama, Ujar Rusdin.
Berdasarkan KMA RI Nomor 168 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kantor Kementerian Agama, Olehnya itu Kementerian Agama yang memberikan pelayanan yang baik secara intern maupun secara ekstern kepada instansi pemerintah lainnya atau langsung kepada masyarakat, pelayanan tesebut dilakukan baik pada tingkat unit eselon I di pusat maupun pada tingkat kantor vertikal dan unit teknis di daerah, tutur Rusdin.
Menurutnya, Penggunaan pedoman umum penyusun SOP bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menyusun SOP, baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayan masyarakat, Pungkasnya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama