
FGD Moderasi Beragama, Kemenag Palu Dorong Deteksi Dini Konflik

Ket: Dokumentasi foto bersama peserta Focus Group Discussion (FGD) Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Selasa (22/7/2025)
Palu (Kemenag Sulteng) – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Merawat Kebersamaan, Meneguhkan Moderasi Beragama di Tengah Kebhinekaan”. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) di Ruang Rapat Kantor Kemenag Kota Palu ini dihadiri oleh 15 peserta yang mewakili berbagai organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, serta media.
FGD ini digelar sebagai bentuk respons Kemenag terhadap potensi konflik sosial bernuansa keagamaan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Dengan menghadirkan perwakilan dari PB Alkhairaat, Pengurus NU Kota Palu, MUI, Muhammadiyah, DDI, Kepala KUA, Penyuluh Agama, serta media cetak dan elektronik, diskusi diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dalam membangun sistem deteksi dini konflik di Kota Palu.
Pentingnya Pencegahan Konflik Sejak Dini
Kepala Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I, hadir sebagai pemateri sekaligus membuka acara. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pencegahan konflik berbarengan dengan upaya penyelesaian konflik yang sudah terjadi.
“Menghentikan konflik harus berjalan beriringan dengan pencegahan konflik di masa depan. Dari data yang ada, penyebab konflik kebanyakan terkait pendirian rumah ibadah. Hal ini perlu kita bahas bersama sekaligus mencari solusi agar potensi konflik serupa tidak terjadi di Kota Palu,” tegas Dr. Ahmad Hasni.
Beliau juga menyoroti perlunya penguatan moderasi beragama melalui pendidikan, baik di majelis taklim maupun pondok pesantren. “Moderasi beragama bukan berarti melemahkan keyakinan, tetapi justru mengajarkan keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial dalam beragama,” tambahnya.
Masukan dan Rekomendasi dari Peserta
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir, Lc, selaku inisiator kegiatan, menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna membangun early warning system dalam mencegah konflik keagamaan.
“Kami ingin mendengar langsung dari para tokoh agama, akademisi, dan praktisi media tentang langkah-langkah strategis yang bisa diambil untuk mengantisipasi konflik,” ujar Burhan Munawir.
Beberapa poin rekomendasi yang muncul dari diskusi antara lain:
- Dialog Antar-Tokoh Agama – Menyamakan persepsi dalam menyikapi isu-isu keagamaan.
- Penguatan Moderasi Beragama – Melalui majelis ilmu, pesantren, dan pendidikan formal sejak SD hingga SMA.
- Respon Cepat Kemenag – Pernyataan resmi terhadap isu-isu potensial yang dapat memicu konflik.
- Penguatan Relasi Budaya, Kenegaraan, dan Agama – Memperkuat pemahaman bahwa agama dan budaya dapat hidup berdampingan.
- Pelibatan Organisasi Perempuan – Sebagai agen perdamaian dalam deteksi dini konflik.
- Pelatihan Literasi Media – Agar masyarakat tidak mudah terprovokasi hoax.
- Komunikasi dengan Masyarakat – Membangun kedekatan dengan warga untuk memitigasi potensi gesekan.
- Pendidikan Agama yang Toleran – Menanamkan nilai-nilai moderasi sejak dini.
- Pembentukan Tim Cyber Anti-Hoax – Untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
Komitmen Bersama Menjaga Kerukunan
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat moderasi beragama dan menjaga kerukunan di Kota Palu. Rekomendasi yang dihasilkan akan disampaikan kepada Kemenag Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan lebih lanjut.
“Kota Palu harus menjadi contoh bagaimana masyarakat yang majemuk bisa hidup rukun. Moderasi beragama adalah kuncinya,” pungkas Dr. Ahmad Hasni.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan langkah-langkah pencegahan konflik dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga Kota Palu tetap menjadi daerah yang harmonis dan damai.


- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025