
Kakankemenag Donggala Membuka Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala,H. Rusdin, membuka secara resmi sosialisasi tanda tangan elektroni (TTE) tersertifikasi
Donggala (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi Pengelola Tanda Tangan Elektronik (TTE) Fatnaim, membuka sosialisasi dan pengenalan penggunaan tanda tangan elektronik, di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Donggala, jumat (5/1-2023)
Hal ini, tersertifikasi dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, berdasarkan peraturan pemerintah No 17 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, agar proses surat menyurat lebih efektif dan efesian.
Menurut H. Rusdin, bahwa tanda tangan elektronik ini memotivasi untuk lebih teliti dalam membuat surat dengan melalui prosudur yang ada seperti surat sebelum print harus dikoreksi terlebih dahulu dan harus diparaf kepada pejabat yang bersangkutan sebelum masuk ke meja Kepala Kantor, jelasnya.
Olehnya itu, diharapkan kepada operator dan pengelola untuk mempedomani sesuai petunjuk dalam sistem tanda tangan elektronik tersebut, untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan dalam membuat surat, dengan memperhatikan tanda baca dalam proses pembuatan baik surat dinas, surat biasa dan surat penting, terangnya.
Kegiatan ini dihadiri pula, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, Para Kepala Seksi/ Penyelenggara, Analis Kepegawaian dan Pengelola setiap satker di lingkungan Kantor Kemenag Donggala.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029