Pengawas Madrasah Kemenag Harus Mengembangkan Diri Dan Profesional Dalam Laksanakan Tugas
Donggala (Kemenag Sulteng ) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag provinsi Sulawesi Tenga, H. Kiflin Pajala, membuka kegiatan Desiminasi materi program pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui google meeting Virtual, selasa (14/9-2021).
Dalam arahannya, H. Kiflin, menyampaikan bahwa menjadi pengawas jangan bersifat statis melainkan harus dinamis dan senantiasa berupaya untuk mengembangkan diri, profesionalisme dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab dan pengembangan diri, dengan dilakukan melalui pembelajaran formal maupun belajar secara otodidak, terangnya.
Pengawas sekolah mempunyai kewajiban ganda, pengawas tidak hanya melakukan pengembangan profesi bagi dirinya, tetapi juga berkewajiban melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi guru, dua hal ini harus dimiliki oleh pengawas sekolah, tutur Kiflin.
Pada kesempatan yang sama ketua Pokjawas Provinsi Sulawesi Tengah, Sugiono, mengungkapkan pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Pengawas, Kepala Madrasah maupun tenaga pendidik sehingga kualitas atau mutu pendidikan di Madrasah meningkat, karena kalau bagus kualitas mutu pendidikan tentunya akan berdampak pada peningkatan mutu peserta didik kita di Madrasah. "Menjadi pengawas tidak boleh mengedepankan peningkatan kompetensi saja, ungkapnya."
Menurut Sugiono, peningkatan kompetensi Kepala Madrasah maupun tenaga pendidik namun mengabaikan peningkatan dan pengembangan dirinya sendiri akan menjadi tidak seimbang, seorang Pengawas harus mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar tidak ketinggalan informasi tentang Ilmu Pengetahuan, tutur Sugiono.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024