
MAN Buol Gelar Rapat Pembagian Tugas Mengajar dan Jabatan Tambahan Guru
-qgf.jpg)
Ket: Dokumentasi Rapat Pembagain Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Lainnya di Ruang Guru MAN Buol.
MAN Buol (Kemenag Sulteng) – MAN Buol menggelar rapat pembagian tugas mengajar guru, dan jabatan tambahan lainnya seperti wakamad, Kepala Lab, wali kelas, pembina ekstrakurikuler, serta jadwal piket harian, pada Senin siang (15/7/2025). Rapat yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga menjelang waktu Ashar ini dilaksanakan di ruang dewan guru dengan suasana tertib dan lancar.
Kepala MAN Buol, Salman Dj Adjud, dalam sambutannya mengajak seluruh guru untuk bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengemban tugas mendidik. Beliau menekankan pentingnya mengajar dengan mindful, joyfull, dan meaningfull, sejalan dengan harapan yang termuat dalam tiga elemen utama kurikulum mendalam yang kini diterapkan di madrasah. “Bekerjalah dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tupoksi masing-masing, agar madrasah ini dapat terus maju,” pesannya.
Sementara itu, Wakamad Kurikulum, Rahmat Hidayat Edy, menjelaskan adanya perubahan tugas mengajar akibat adanya perubahan status guru honorer menjadi P3K serta alih fungsi beberapa guru ke Staf Tata Usaha dan Penyuluh di KUA. Hal ini berdampak pada perubahan jam mengajar serta distribusi mapel kepada guru lain yang serumpun. “Kami akan terus mengupayakan pelayanan terbaik kepada siswa dengan memberikan tugas mengajar kepada guru yang kompeten di bidangnya,” ujarnya.
Rapat sempat berjalan sedikit alot saat pembahasan rolling jabatan Wakamad, di mana posisi Wakamad Sarana yang sebelumnya dijabat Nasrin, kini dialihkan kepada Ibnu Hajar Salim. Selain itu, terjadi pergantian sejumlah nama pada posisi Kepala Laboratorium untuk masa bakti 2025/2026, di antaranya Suleman, Agusnawati, dan Sarima M. Maruka.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh guru dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar di MAN Buol pada tahun ajaran 2025/2026. (SH-MANBuol)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H