
Kakankemenag Bangkep Usul Apresiasi Masjid Berjamaah Konsisten Selama Ramadan

Ket: Kakankemenag Bangkep saat menghadiri rapat persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Banggai Kepulauan, H. Sofyan Arsyad, menghadiri rapat persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Rapat yang diprakarsai Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Banggai Kepulauan ini berlangsung Kamis, 20 Maret 2025 di ruang rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag Bangkep mengharapkan agar PHBI mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan tiga ivent penting terkait Ramadan dan Idul Fitri yakni pawai takbiran, shalat Ied dan halal bi halal. “Mohon dipertimbangkan dengan matang tempat pelaksanaan shalat Ied. Apakah secara indoor di masjid atau outdoor di lapangan terbuka,” ujar Sofyan.
Selain itu, Kakankemenag Bangkep mengusulkan agar PHBI memberikan apresiasi terhadap masjid yang sejak awal hingga akhir Ramadan, jamaah shalat tarawihnya tetap konsisten. Kategorinya dibagi dua yakni masjid di wilayah perkotaan dan masjid di pedesaan. "Apresiasi ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi masjid lain untuk tingkatkan kualitas layanan bagi jamaahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Asisten III, Jeane B. Rorimpandey dalam sambutannya mewakili Bupati Banggai Kepulauan, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan dinas terkait untuk memastikan kelancaran kegiatan. "Kolaborasi perlu dilaksanakan dengan baik agar seluruh rangkaian kegiatan Idul Fitri dapat berjalan lancar dan sukses berkat dukungan semua pihak," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 H Tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan yang dihadiri Bupati akan dipusatkan di Masjid Nur Hidayah Salakan dengan Khatib Drs. H. Ahmad Yani dan Imam Ust. Alwi Riona.
Selain Plt. Asisten III dan Kakankemenag Bangkep, rapat PHBI turut dihadiri oleh Ketua PHBI, Kabag Kesra, Kasi Bimas Islam, Ketua MUI, Ketua FKUB, Kasat Intel Polres dan para imam masjid di wilayah Kota Salakan dan sekitarnya.


- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029