Kakankemenag Donggala Berikan Arahan Lanjutan Pengisian PMPZI
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Donggala Rusdin, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok dan Analis Kepegawaian Mulkin, memberikan arahan tentang teknis pengisian lanjutan Penilaan Mandiri Pembangunan Zona Integritas ( PMPZI) di ruang koloni 3 lantai 2 Hotel Rama Palu, Sabtu (23/3/2024)
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pembardayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 90 Tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, maka dalam rangka melaksanakan penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala.
Menurut Rusdin, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan komponen pengunkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, jelasnya.
Olehnya, Pembangunan Zona Integritas menuju WBK –WBBK merupaka miniatur penerapan reformasi bikrokrasi dibeberapa unit kerja yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, jelasnya.
Peningkatan kualitas pelayanan pada publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kalitas dan inovasi pelayanan publik pada instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik juga dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik, ungkapnya.
Karena itu, melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang telah dilakukan sejak tahun 2017 tersebut budaya antikorupsi dan pelayanan prima living velue bagi seluruh ASN, budaya antikorupsi dan pelayanan prima akan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, olehnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sangat penting karena dengan pembangunan tersebut tujuan dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas atau good governance dapat terwujud, tutup Rusdin.
Pada kesempatan itu, H.Rusdin, melalui Zona Integritas ini harus merobah mindset kita sebagai ASN bekerja lebih disiplin baik dari pakaian maupun kehadiran tepat waktu masuk Kantor, dan kegiatan tersebut dihadiri semua Tim PMPZI yang terdiri dari dari 8 Tim.
- 1 Keputusan Dirjen PHU tentang Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H
- 2 Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- 3 Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 1445 H/2024 M per Embarkasi
- 4 KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama
- 5 Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah