
Kabag TU Ingatkan ASN Kemenag Touna untuk Tingkatkan Disiplin dan Kinerja

Ket: Apel Pagi
Ampana (Kemenag Sulteng) - Kepala Bagian Tata Usaha Makmur Muhammad Arief, mengajak seluruh ASN Kemenag untuk meningkatkan kedisiplinan. Aturan kedisplinan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 45 Tahun 2015 tentang kedisplinan pegawai Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan saat memberikan arahan pada apel pagi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, Senin 15 Januari 2024.
Tidak hanya permasalahan kedisiplinan, Makmur juga membahas tentang kewajiban bagi ASN dalam meningkatkan kinerjanya. Ia mengatakan, adanya penyederhanaan organisasi terutama bagi ASN (Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan yang sudah disetarakan menjadi JFT harus lebih berkinerja. “Jangan diam karena jika diam saja maka tidak dapat poin untuk angka kredit. Begitu juga dengan pelaksana, wajib punya uraian tugas sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan dan akan ada evaluasi setiap bulan,” pesannya.
Makmur juga mengingatkan agar ASN selalu mengingat dan mengandalkan Tuhan dalam bekerja sebagai kontrol dan filter bagi diri sendiri. Selain itu, saat ini ASN pun dituntut untuk selalu berpikir kreatif dan memiliki energi positif serta kemampuan terbaik untuk membangun institusi Kementerian Agama menjadi lebih baik.
“ASN harus senantiasa membangun sikap amal saleh dalam bekerja yaitu dengan melahirkan prestasi-prestasi yang berbobot sebagai bukti nyata kinerja dan pelayanan ASN Kementerian Agama kepada masyarakat,” ujarnya dihadapan para ASN Kemenag Tojo Una-Una.
Ia juga berharap agar para ASN dapat melahirkan prestasi kinerja di bidang tugas masing-masing, memiliki komitmen dan konsisten untuk mengawal visi dan misi Kementerian Agama.
“Mari kita bekerjasama, bergandeng tangan untuk melahirkan prestasi sesuai dengan semangat 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama,” pungkasnya menutup arahan.
Pelaksanaan apel Senin Pagi jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una Una, diikuti Pejabat Struktrural Lingkup Kemenag Tojo Una Una, dan seluruh ASN dan PPP3 di Lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una Una.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029