Perkuat Harmoni, KUA Pamona Utara dan UNKRIT Teken MoU Moderasi Beragama
Ket: Penandatanganan MoU oleh kepala KUA Pamona Utara (kanan) dan Rektor UNKRIT (kiri) serta disaksikan langsung oleh kepala kantor Kemenag Poso dan kasi Bimas Kristen
Poso (Kemenag Sulteng) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamona Utara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Kristen Tentena (UNKRIT). Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan Seminar Sehari bertajuk “Moderasi beragama : antara idealitas dan realitas sosial” bertempat di Aula UNKRIT, Rabu (12/02/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh 80 mahasiswa lintas agama ini menghadirkan narasumber utama, yakni Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Poso, Sutami M. Idris, Rektor UNKRIT, I Ketut Yakobus, serta Kepala KUA Pamona Utara, Basrin Ambo.

Kakankemenag Sutami dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya meluruskan miskonsepsi yang sering terjadi di masyarakat terkait istilah moderasi.
“Atas nama keluarga besar Kemenag Poso, kami mengapresiasi ide Kepala KUA dan civitas akademika UNKRIT. Dialog ini penting untuk membangun harmoni antarumat, mahasiswa, hingga tokoh agama. Kita perlu mendiskusikan hal ini karena masih banyak pemahaman yang belum tepat terkait program moderasi beragama,” ujar Sutami.
Ia juga menambahkan bahwa agama memiliki sifat universal dengan landasan kasih. Menutup arahannya, Sutami mengutip pesan Menteri Agama bahwa indikator keberhasilan moderasi adalah ketika umat beragama semakin dekat dan taat pada ajaran agamanya masing-masing dalam bingkai persatuan nasional.
Dalam seminar tersebut, dipaparkan bahwa moderasi beragama bukanlah upaya mendangkalkan akidah atau mencampuradukkan ajaran agama. Sebaliknya, moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum. Hal ini berfokus pada sikap jalan tengah (moderat), tidak ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, guna menjaga keseimbangan antara hak beragama dan kewajiban bernegara.

