
Pengawas Pembina Madrasah Berikan Materi, Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar An Nur Buuts Palu

Ket: Foto Narasumber saat Berikan Materi kegiatan Sosialisasi Kurikulum Merdeka Belajar Yayasan An Nur Buuts Palu
Palu (Kemenag Sulteng) – Yayasan An Nur Buuts Kota Palu menyelenggarakan sosialisasi implementasi kurikulum merdeka belajar, sebagai peserta dalam kegiatan tersebut,tenaga pendidik dan kependidikan yang terdiri dari MI, MTs, Madrasah Aliyah terpadu An Nur Buuts di Wisma Donggala Kota Palu, Senin (4/7/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Yayasan An Nur Buuts, Ketua Pokjawas, pengawas pembina madrasah, para Kepala Madrasah, tenaga pendidik dan kependidikan Madrasah terpadu An Nur Buuts.
Sebagai pemateri pada kegiatan tersebut, Ketua PGRI Sulteng dan Kepsek SMAN 4 Palu, Syamzaini memaparkan tentang makna merdeka belajar. Dijelaskannya, bahwa pelajar dapat menentukan tujuan, cara dan penilaian belajarnya, dari sudut pandang pengajar, merdeka belajar berarti belajar yang melibatkan murid dalam penentuan tujuan, memberi pilihan cara, dan melakukan refleksi terhadap proses hasil belajar.
Menurutnya, konsep mendasar dari merdeka belajar, bahwa belajar bukan untuk ujian, tapi untuk mencapai tujuan belajar yang bermakna, belajar bukan dikendalikan pengajar, tapi disepakati bersama antara pengajar dan pelajar, belajar bukan dinilai oleh besarnya angka, tapi karya yang bermakna, ungkap Syamzaini.
Dalam kesempatan tersebut, ketua pokjawas Alfian mengatakan dalam materinya Supervisi akademik merupakan suatu layanan profesional berbentuk pemberian bantuan kepada personel madrasah untuk meningkatkan kemampuannya, sehingga lebih mampu mempertahankan dan melakukan perubahan penyelenggaraan madrasah dalam rangka pencapaian tujuan madrasah, dengan konsep supervisi umum dan supervisi pengajaran.
Kesempatan yang sama pengawas pembina madrasah tingkat MTs dan MA, Nurhayati Nadra juga dalam materinya menyampaikan bahwa evaluasi program pengawasan merupalkan kumpulan informasi sistematis tentang kegiatan, karakteristik, dan outcomes dari program untuk membuat penilaian pengawasan serta meningkatkan efektivitas program dan menginformasikan keputusan untuk pemograman kedepan.
Menurut Nurhayati, model evaluasi program merupakan desain evaluasi yang dibuat dan dikembangkan oleh para ahli sehingga dianggap standar dalam mengevaluasi setiap program pengawasan yang ada di madrasah.
Selaku pengawas pembina madrasah, Nurhayati Nadra berharap semoga kegiatan sosialisasi implementasi kurikulum merdeka belajar terus dilaksanakan agar pendidik, tenaga kependidikan, dan semua stakeholder madrasah memahami proses pembelajaran kurikulum merdeka belajar untuk peningkatan mutu madrasah, pungkas Nurhayati.
Nuralam yang juga sebagai pengawas pembina madrasah tingkat MI mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan evaluasi, banyak model dan pendekatan yang digunakan, bergantung kepada misi, kepentingan, maupun orientasinya. Selain itu ada pula yang disebut konsep evaluasi, yang dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaan, tujuan evaluasi dilakukan serta paham yang dianut oleh evaluator.
**(By Kasman)**
- 1 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 3 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 4 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 5 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I