
Tenaga Pendidik MTs Negeri 2 Tolitoli Mengikuti Sosialisai Aplikasi Rapor Digital Madrasah

Ket:
Tolitoli (MTs Negeri 2 Tolitoli)- Wakil Kepala Madrasah Bagian Kurikulum MTsN 2 Tolitoli, Guntur Muhammad Akbar melaksanakan sosialisasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (ARDM), di dampingi oleh Kepala MTs Negeri 2 Tolitoli Muhammad A.Y Rumi dan di ikuti seluruh dewan Guru MTs Negeri 2 Tolitoli. Sabtu, 11/12/21.
Muhammad A.Y Rumi dalam arahannya pada kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Aplikasi rapor digital madrasah memudahkan guru dalam melakukan penilaian, sehingga proses penilaian dan penginputan nilai lebih efisien dan menghasilkan penilaian yang berkualitas.
Selain itu, aplikasi ini juga tidak hanya dapat diakses okeh guru dan operator tetapi dapat pula diakses oleh siswa, sehingga dapat memberikan gambaran terhadap hasil yang diperoleh siswa tersebut selama proses pembelajaran di Madrsah, katanya.
Diawal pemaparannya Guntur Muhammad Akbar, ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada jenjang MTS ( SK Dirjen Pendis Nomor 5161Tahun 2018) Pelaksanaan sosialisasi rapor digital madrasah pada MTs N 2 Tolitoli mengacu pada surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah Nomor 2899 Kw.22.4/4/PP.00/06/2021 tindak lanjut dari Surat Ditjen Pendis Nomor: B-1726/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2021 Tentang Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam pengelolaan aplikasi ARDM kepada Bapak/Ibu guru dalam mengolah nilai sehingga guru dapat dengan mudah mengolah nilai siswanya pada ARDM, ujarnya.
Aplikasi rapor digital madrasah pada tahun pelajaran 2021-2022 telah diwajibkan untuk digunakan disetiap madrasah, dalam aplikasi rapor digital madrasah kali ini, telah banyak mengalami perbaikan dari aplikasi sebelumnya sehingga dapat digunakan dengan maksimal dalam mengolah nilai hasil belajar siswa. Yang terpenting adalah rapor digital madrasah ini bukan sekedar untuk mencetak rapor. Melalui rapor digital, Kepala Madrasah, Guru dan orang tua siswa dapat mengetahui perkembangan capaian kompetensi secara real, tutupnya.
Penulis: Mustakim
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029