
KAKANKEMENAG MOROWALI LAKSANAKAN MONITORING PELAKSANAAN KSM DI MAN MOROWALI

Ket: Kakankemenag Morowali, H. Asat Latopada, S.Ag, monitoring pelaksanaan KSM, Senin (15/8/2022).
Morowali (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Asat Latopada, didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kasi Pendidikan Islam Kemenag Morowali Muhtadi, melaksanakan monitoring pelaksanaan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) di MAN Morowali, Senin (15/8/2022).
Menurut Kakankemenag, kegiatan KSM di MAN Morowali berjalan lancar. Dia mengatakan, kompetisi sains merupakan ajang aktualisasi untuk siswa-siswi madrasah menunjukkan bakat dan minatnya. Peserta KSM harus semangat dalam mengikuti kegiatan ini, tujuan KSM bukan hanya sekedar mendapatkan juara tapi yang paling utama adalah bagaimana kompetisi ini bisa membuat kita menjadi berakhlakul karimah. Kita tumbuhkan semangat kompetisi untuk menunjukkan keberhasilan proses belajar mengajar siswa-siswi kita, terangnya.
Asat mengajak para peserta untuk tetap semangat dan serius mengikuti kompetisi ini, buktikan bahwa kita bisa, ujarnya disela-sela monitoring memberi semangat. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Plt. Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali yang secara intensif melaksanakan pemantauan pada pelaksanaan KSM. Terimakasih juga pada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan pelaksanaan KSM pada Tahun 2022 ini, ujarnya.
Untuk diketahui, KSM (Kompetisi Sains Madrasah) online merupakan salah satu wadah menunjukan madrasah hebat bermartabat, lewat aktualitas diri siswa madrasah dalam berbagai bidang studi.
By. Humas Morowali
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029