
Kemenag Parimo Tetapkan Zakat Fitrah Rp35 Ribu per Jiwa

Ket: Kemenag Parimo Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras (Rp.35.000)/Jiwa
Parigi (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor B-344/Kk.22.09/3/BA.03.1/02/2025 tanggal 27 februari 2025, tentang penetapan besaran Zakat Fitrah, tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong H. As'at Latopada yang ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 4 Maret 2025, menyampaikan bahwa Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong, melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam telah menetapkan besaran pokok zakat fitrah yang diwajibkan kepada setiap jiwa dari umat Islam.
Langkah cepat tentang Penetapan zakat fitrah tersebut, adalah agar supaya umat muslim bisa segera membayar zakatnya mulai awal bulan suci Ramadhan. As'at mengatakan adapun besaran Zakat fitrah tahun 1446 hijriah/2025 Masehi , sesuai hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia serta lembaga lainnya, adalah 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras.
Kemudian apabila zakat fitrah itu dibayar dalam bentuk nominal uang berjumlah Rp. 35.000/jiwa.
Keputusan ini diambil setelah pihak Kementerian Agama kabupaten Parigi bersama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Parimo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Pasar Sentral Tagunu Parigi melakukan peninjauan langsung di pasar, akan harga beras yang di jual oleh para pedagang. Adapun harga beras tertinggi saat ini di kisaran Rp. 14.000.

As'at menuturkan merujuk pada penetapan zakat tahun kemarin diharga Rp. 16.000, maka pada penetapan tahun 2025 mengalami penurunan.
Hal ini disebabkan saat ini para petani di kabupaten Parigi Moutong baru selesai melakukan Panen raya Padi/beras. Sehingga menyebabkan turunnya harga beras di pasar.
Selanjutnya Kepala Kantor Kemenag juga mensosialisasikan kepada umat Islam sebagaimana anjuran dari Majelis Ulama Indonesia kabupaten Parigi Moutong kiranya umat Islam dalam berzakat fitrah, lebih kepada bahan makanan pokok yang menjadi konsumsinya yakni Beras, hal ini guna lebih mencari Ridha dan Afdhalnya Zakat fitrah.
Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Darsono menyampaikan sebelum menetapkan besaran zakat fitrah pihak kementerian agama kabupaten Parigi Moutong, telah melakukan rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional Parimo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog serta Kepala Pasar Sentral Tagunu Parigi.

Selanjutnya pihaknya melaksanakan surfey akan harga bahan pokok beras di pasar. Darsono juga menjelaskan Kemenag Parimo bersama BAZNAS terus melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan zakat fitrah serta menerangkan alur pembayaran zakat fitrah baik itu melalui spanduk, selebaran, media elektronik serta surat pemberitahuan ke masjid-masjid.
Pembayaran baik Zakat fitrah maupun zakat Mal dapat dilakukan dengan langsung menemui pihak BAZNAS, petugas Amil Zakat yang telah di tunjuk oleh pemerintah atau di transfer melalui rekening BAZNAS Parimo, ujarnya.
(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029