
Kemenag Sulteng Matangkan Penyusunan Pelaporan Keuangan Haji 2023
Ket: Kakanwil (tengah) didampingi Kepala Bidang PHU (kiri) pada Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Haji Sulteng tahun 1444 H/2023 M di salah satu hotel di Palu, Jumat (7/7/23).
Palu (Kemenag Sulteng) – Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng mematangkan penyusunan pelaporan keuangan haji 2023 melalui kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Haji Sulteng tahun 1444 H/2023 M di salah satu hotel di Palu, Jumat (7/7/2023).
Sosialisasi diikuti 30 orang peserta yang akan dipandu dalam praktik penyusunan laporan keuangan haji, terdiri dari Kepala Seksi PHU dan bendahara/pengelola keuangan Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH) setiap kabupaten/kota se-Sulteng dan Pelaksana pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulteng.
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, didampingi Kepala Bidang PHU Kemenag Sulteng, Muchlis, menjelaskan sosialisasi diselenggarakan guna meningkatkan kemampuan para bendahara dan pengelola keuangan PKOH dalam menyusun Laporan Keuangan Haji sehingga menghasilkan laporan yang transparan.
“Kita perlu melakukan sinkronisasi laporan keuangan operasional ibadah haji tahun 2023 untuk seluruh daerah di Sulteng. Laporan-laporan perlu dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” tegas Ulyas.
“Pengelolaan dana haji harus sesuai dengan peruntukkannya. Dana operasional haji digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggara ibadah haji terutama di Kemenag kabupaten/kota, yaitu pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji,” sambungnya.
Kepada peserta, Ulyas mengajak menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk berdiskusi dan bertukar informasi.
“Jadikanlah kegiatan ini sebagai wadah untuk membangun kolaborasi yang kuat antara seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan haji. Mari kita tingkatkan pemahaman kita secara bersama-sama, sehingga dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji,” ucapnya.
Sosialisasi akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni Jumat (7/7/2023) sampai dengan Minggu (9/7/2023), dengan berbagai sajian materi yang dibawakan narasumber, yaitu Teknik Penyusunan Laporan Keuangan PKOH, Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Sulawesi Tengah, Tata Cara Pengenaan Pajak dan Pembayaran menggunakan e-billing, dan Evaluasi Laporan Keuangan Haji Provinsi Sulawesi Tengah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029