PELANTIKAN PENGHULU KAB. MOROWALI
Bungku (Inmas Kemenag).- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Ahmad Hasni, melantik sepuluh orang penghulu termasuk tujuh orang Penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali pada hari ini Rabu, tanggal 21 Agustus 2019 Bertempat di aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali yang dihadiri Kasubbag TU, Kasi Bimais, Kasi Penmad, Penyelenggara Bimas Kristen dan seluruh JFU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali.
Ahmad mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini karena adanya regulasi baru, PMA No. 34 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja KUA. Dalam aturan baru itu Kepala KUA Kec. bukan lagi pejabat struktural eselon 4b. Tetapi penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
"Mulai Januari 2019 semua Kepala KUA harus dilantik sebagai penghulu, walaupun dulu pernah dilantik sebagai Kepala KUA," ucap mantan Kakan Kemenag Kab. Morowali Utara ini.
Bagaimana jika tidak dilantik sebagai penghulu? Menurut Ahmad kalau tidak dilantik menjadi penghulu, tidak akan mendapat tunjangan fungsional. Jika masih dalam jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya harus dilepas karena dalam birokrasi tidak boleh rangkap jabatan.
Posisi ini sangat menguntungkan, pasalnya grade tunjangan kinerja penghulu cukup tinggi, yaitu grade 11, setara dengan grade kepala Kantor Kemenag Kabupaten. Apalagi tukin Kemenag saat ini akan naik sampai 70 persen. Dan dengan jabatan fungsional itu, batas usia pensiun mereka pun menjadi 60 tahun, terangnya.
Semua ini kata Ahmad demi meningkatkan pelayanan masyarakat pada KUA. Kepala KUA dengan banyaknya beban kerja termasuk memberikan manasik haji harus ditingkatkan kesejahteraannya. (m4d)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama