
Tujuan Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran RA Dan Madrasah

Ket: Foto bersama Pokjawas Kemenag Kota Palu
Palu, (Kemenag Sulteng) -- Kementerian Agama Kota Palu melalui seksi Pendidikan Islam melaksanakan kegiatan Penguatan Tindak Lanjut Hasil Implementasi Supervisi Pembelajaran RA dan Madrasah, peserta Kepala dan Guru Madrasah, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Jumat (20/5).
Ketua Pokjawas Kemenag Kota Palu, Alfian dalam materinya pada kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran merupakan rencana tindak lanjut supervisi akademik, sebagai kegiatan lanjutan yang bertujuan sebagai program tindak lanjut dari hasil supervisi akademik yang dilakukan pada guru sebagai salah satu upaya dalam pengembangan pembelajaran dalam satuan pendidikan.
“Rencana tindak lanjut disusun oleh Kepala Madrasah dari masing-masing satuan pendidikan dengan tujuan untuk menindak lanjuti hasil dari supervisi akademik guru, dari hasil supervisi akademik guru, kepala madrasah dapat mengetahui gambaran tentang profil akademik setiap guru, dengan cara melakukan analisa terhadap instrument yang digunakan pada saat melakukan supervisi akademik, yang menjadi acuan untuk mengetahui kelemahan serta kekuatan guru,”ungkap Alfian.
“Berdasarkan hasil supervisi maka kepala madrasah dapat melakukan tindak lanjut dengan program pembinaan keterampilan mengajar atau meningkatkan profesionalisme guru,”tambahnya.
Alfian juga menjelaskan bahwa bentuk tindak lanjut supervisi akademik melalui pembinaan yang bersifat khusus sehingga perlu dilakukan perbaikan dengan segera dari hasil analisis supervisi, kegiatan pembinaan dilakukan setelah kepala madrasah melakukan observasi pembelajaran yang lebih dikenal dengan pasca observasi.
Mengidentifikasi dan mencatat kebutuhan khusus pembinaan keterampilan pembelajaran guru, menetapkan tujuan jenis pembinaan, mengidetifikasi dukungan lingkungan dan hambatan-hambatanya, serta mengidetifikasi tugas-tugas manajemen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tindak lanjut berupa keuangan, sumber belajar, sarana prasarana.
“Melakukan Indetifikasi dari kebutuhan yang berkaitan dengan masalah-masalah pembelajaran, keterampilan, sikap yang seharusnya dimiliki guru, perbedaan tersebut dikelompokkan untuk menentukan jenis kegiatan tindak lanjut, mencatat prosedur untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki guru, “tutupnya.
(By Kasman)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H