- Kontributor
25 Mei 2023 0:0:0 136

Kemenag Morut dan BPN Morut tanda tangani MoU Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

Ket:


Morut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Abd. Mun’im melakukan penandatanganan MoU Percepatan Pengurusan Tanah Wakaf bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Morowali Utara, Selasa (24/05/2023). AcaraPenandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor BPN Morowali Utara disaksikan oleh Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi dan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi tengah, Doni Janarto Widiantono.

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai dasar kerjasama bagi Kementerian Agama  dan Badan Pertanahan Nasional  dalam rangka meningkatkan koordinasi di tingkat pusat dan daerah untuk pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf. Ruang Lingkup Nota Kesepahaman meliputi pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf dan bentuk kerjasama lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kantor Kementerian Agama Morowali Utara melalui Kasubbag Tata Usaha, Lalu Akroman Japar, persentase tanah wakaf di Kab. MorowalI Utara yang telah di sertifikasi baru sekitar 1 %. Hal ini disebabkan oleh keengganan masyarakat mengurus sertifikat tanah wakaf. Keengganan masyarakat itu dipicu oleh proses penerbitan sertifikat yang panjang dan biaya yang tinggi sehingga mesjid, mushola, lembaga – lembaga pendidikan , kubur yang pendiriannya di atas tanah wakaf sampai saat ini belum memiliki sertifikat.

Selain itu, data tentang tanah wakaf di Kabupaten Morowali Utara belum lengkap dan akurat. Banyak tanah wakaf yang belum dilaporkan ke KUA – KUA sehingga belum dibuatkan ikrar wakafnya oleh masing – masing pejabat pembuat ikrar wakaf di KUA. Padahal, lanjut mantan Kepala KUA Soyojaya ini, sebagai daerah industri, harga tanah di Kabupaten Morowali Utara saat ini melonjak tinggi. Jangan sampai ada ahli waris yang menggugat atau menjual lagi tanah yang telah di wakafkan oleh orang tua mereka.

Untuk Menertibkan semua hal yang telah disebutkan di atas, maka Kantor Kementerian Agama dan BPN berkomitmen dalam percepatan sertifikat tanah wakaf dan penertiban sertifikat tanah wakaf secara gratis. Khusus MoU yang ditanda tangani Kementerian Agama dan BPN Morowali Utara adalah untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan muslim. Sedangkan untuk non Muslim dirangkum dalam MoU yang dilakukan oleh Pemda dan BPN.

Editor: Muhadjir
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex