
Kemenag Sigi Terima Kunjungan PHDI

Ket: foto Bersama pengurus PHDI dan Ketua FKUB kab Sigi
Sigi (Kemenag Sulteng) - Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Sigi bersama pengurus pura dan penyuluh agama Hindu Kemenag Kabupaten Sigi melakukan Audiensi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi, dalam rangka membahas rencana pembangunan rumah ibadah umat Hindu, Kamis (31/7/25).
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Subbagian TataUsaha Kemenag Sigi H.Isnaini mewakili kepala Kantor, dan turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sigi. Audiensi ini menjadi ajang penyampaian aspirasi dan harapan umat Hindu terkait kebutuhan fasilitas ibadah yang layak dan mendukung kegiatan keagamaan.

Menanggapi audiensi dari PHDI terkait rencana pembangunan rumah ibadah umat Hindu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Sigi Isnaini menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut.
Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa Kementerian Agama pada prinsipnya mendukung setiap upaya umat dalam memenuhi kebutuhan sarana ibadah, selama prosesnya mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
‘’Kami menyambut baik kedatangan pengurus PHDI yang menyampaikan rencana pembangunan rumah ibadah. Ini merupakan bentuk komunikasi yang baik antara umat dan pemerintah. Kami di Kementerian Agama tentu mendukung, sepanjang seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kemenag Sigi juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi koordinasi lintas pihak, guna memastikan proses berjalan dengan tertib dan tetap menjaga kerukunan umat beragama di wilayah Kabupaten Sigi.
Sementara Ketua FKUB Kabupaten Sigi menyampaikan pandangannya menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah umat Hindu dalam memenuhi kebutuhan keagamaan, namun tetap berpegang pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami menyambut baik kedatangan umat Hindu dalam rangka menyampaikan aspirasi pembangunan rumah ibadah. Namun, dalam hal ini kami juga tidak bisa lepas dari aturan yang diberikan oleh pemerintah. Saya melihat dokumen yang disampaikan sudah cukup mendukung, akan tetapi kami tetap akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan, baik itu kepada pemerintah desa, kecamatan, maupun masyarakat yang berada di lokasi pembangunan," tegasnya.
Tindakan verifikasi ini, menurut Ketua FKUB, merupakan bagian dari proses untuk memastikan kesesuaian administratif dan sosial, serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat FKUB dalam menciptakan harmoni dan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Sig
Usai melakukan audiensi bersama pihak Kementerian Agama Kabupaten Sigi dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sigi, pengurus PHDI Kabupaten Sigi menyampaikan komitmennya untuk mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku
Dalam pernyataannya, perwakilan PHDI menegaskan bahwa pihaknya memahami pentingnya regulasi dalam proses pendirian rumah ibadah demi menjaga ketertiban dan kerukunan di masyarakat.
“Kami mengapresiasi sambutan baik dari Kemenag Sigi dan Ketua FKUB. Untuk ke depannya, kami sepakat bahwa setiap umat yang ingin mendirikan rumah ibadah harus melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan negara," ujar perwakilan PHDI.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen umat Hindu di Kabupaten Sigi dalam membangun rumah ibadah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan spiritual, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan keharmonisan sosial.

Ismail Yusuf Latopada
- 1 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 2 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 3 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 5 Logo Kemenag ASRI