
Tertibkan Administrasi, Kemenag Banggai Laut Sesuaikan Nomenklatur Jabatan ASN

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin saat menyerahkan secara langsung 18 Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN)
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut Riatman A Nursin, menyerahkan secara langsung 18 Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (01/08/25), bertempat di ruang pertemuan Kantor Kemenag Banggai Laut.
Dalam sambutannya, Riatman menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk penyelarasan administrasi kepegawaian sesuai regulasi terbaru. Ia menekankan pentingnya para ASN menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terstruktur, dan terarah.
"SK ini adalah bagian dari upaya penataan birokrasi. Kita ingin agar semua ASN bekerja tidak asal, tetapi sesuai struktur dan arahan. Kepegawaian akan terus memberikan bimbingan dan petunjuk agar pelaksanaan tugas semakin profesional," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya loyalitas dalam menjalankan instruksi pimpinan, termasuk melaksanakan tugas tambahan yang diberikan. "Arah pekerjaan kita harus semakin terukur agar kontribusi nyata bagi bangsa dan negara dapat tercapai. Semoga gaji yang kita terima menjadi berkah karena disertai tanggung jawab," lanjutnya.
Riatman menyebut penyesuaian nomenklatur ini adalah anugerah yang patut disyukuri. “Ini adalah kesempatan berharga dari Allah untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Agama yang terus berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Pengelola Kepegawaian Lian Kusuma Astuti, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyesuaian ini tidak berkaitan dengan mutasi maupun rotasi jabatan. Perubahan hanya pada nama jabatan pelaksana, sesuai regulasi baru dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024.
“Tidak ada perubahan pada tugas pokok maupun grade jabatan. Yang berubah hanya nomenklatur jabatannya, menyesuaikan aturan terbaru. PMA ini juga mencabut sebagian isi PMA Nomor 71 Tahun 2022 yang merupakan perubahan keenam atas PMA Nomor 51 Tahun 2014,” jelas Lian.
Penyesuaian ini diharapkan memberikan kejelasan struktur jabatan dan mendukung efektivitas kerja ASN di lingkungan Kemenag Banggai Laut. (SU)


- 1 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 2 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 3 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 5 Logo Kemenag ASRI