
Kakankemenag Banggai Laut Tekankan Nilai Spritual Puasa Ramadan

Ket: Kakankemenag Banggai Laut H. Riatman A. Nursin saat memberikan Tausiah Ramadan
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Laut, H. Riatman A. Nursin, menyampaikan tausiah Ramadhan pada malam ketiga puasa di Masjid Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Laut, Ahad malam (02/03/2025).
Dalam tausiahnya, Kakankemenag, menekankan bahwa ibadah puasa bukan hanya sekedar untuk menahan lapar dan dahaga, lebih dari itu, puasa merupakan proses pendidikan rohani yang mendalam bagi umat Muslim.
"Puasa adalah madrasah rohani yang melatih kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Melalui puasa, kita belajar untuk mengendalikan hawa nafsu, meningkatkan kesabaran, dan memperkuat keimanan," ujarnya
Dia menjelaskan bahwa puasa mengajarkan umat muslim untuk lebih peka terhadap penderitaan sesama. Dengan merasakan lapar dan dahaga, umat muslim diharapkan dapat lebih memahami kondisi orang-orang yang kurang beruntung, sehingga tumbuh rasa empati dan kepedulian sosial.
"Puasa juga melatih kita untuk jujur dan disiplin. Kita berpuasa bukan karena dilihat orang lain, tetapi karena ketaatan kepada Allah SWT. Ini melatih kita untuk selalu jujur dalam segala hal," ungkap Riatman.
Menurutnya, bulan ramadan ini menjadi momentum yang tepat untuk bermuhasabah diri, merenungkan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan dan memohonan ampunan.” Mari kita memanfaatkan setiap detik dibulan ramadan untuk beribadah dengan khusuk dan memperbaiki diri kita”. imbuhnya
Riatman juga menyoroti pentingnya menjaga lisan dan perbuatan selama bulan Ramadhan. Puasa yang sempurna adalah puasa yang tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari perkataan dan perbuatan yang buruk.
"Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri. Mari kita isi hari-hari puasa dengan ibadah, tadarus Al-Quran, dan perbuatan baik lainnya," ajaknya. (MH)


- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029