
Beri Materi Pembinaan di MAN 1, Kakankemenag Tekankan Tiga Faktor Penting Untuk Performance Madrasah

Ket: Kakankemenag saat memberi materi pembinaan
Palu (Kemenag Sulteng) --- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN 1 Kota Palu mengikuti pembinaan dan evaluasi program madrasah yang dilangsungkan di Ruang Guru MAN 1, Selasa (14/06)
Selain sadar akan peraturan perundang-undangan, pembinaan sendiri juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan rasa tanggung jawab para ASN. Hal ini yang disampaikan Nasruddin L. Midu selaku Kakankemenag Kota Palu saat memberikan materi pembinaan.
Menurutnya, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan peningkatan kinerja ASN dan kualitas madrasah, maka perlu diberikan pembinaan untuk memberikan spirit.
Nasruddin juga mengajak ASN untuk mensyukuri posisi dan profesinya saat ini, dimana jutaan orang berharap menjadi seorang ASN namun belum berkesempatan hingga saat ini.
“Teman-teman honorer ditahun 2023 akan dihapuskan dan akan diganti oleh outsourcing, sementara kita ASN kadang belum menunjukkan kinerja yang semestinya, jadi seorang ASN harus pandai bersyukur dengan cara meningkatkan kualitas dan kinerjanya,” lanjutnya.
Kakankemenag juga membahas terkait performance madrasah, dimana madrasah harus menunjukan kualitas yang baik seperti halnya man IC Gorontalo, Serpong dan Jambi.
“Apakah kita tidak bisa ? Sederhana jawabanya , yang pertama adalah disiplin kerja . Mulai dari hal yang sederhana seperti waktu, mulai dari Kamad, Kaur TU, Wakamad dan lainnya menerapkan (disiplin kerja) maka akan berimbas pada kualitas kinerja dan kualitas madrasah,” tegasnya.
Selain disiplin, menurut Nasruddin adalah adalah Team Work, kerjasama antar civitas.
“Bila pemikiran antar teman-teman kita satukan, saya yakin akan mampu melahirkan gagasan-gagasan yang luar biasa, jika ada yang menjadi oknum-oknum yang merusak team work maka harus diberikan pembinaan khusus oleh pihak madrasah,” kata Nasruddin.
Kakankemenag Kota Palu itu mengakui, team work yang baik adalah faktor penting lahirnya madrasah-madrasah unggulan di Indonesia.
“Ada salah satu madrasah di Kota Malang, walaupun bukan di pusat kota namun menjadi madrasah favorit para orang tua karena team work dan manajemen yang baik,” ungkapnya.
“Tidak usah berbicara di tingkat nasional dulu, tapi mari kita mulai dari tingkat provinsi, mulai dari peningkatan sarana prasarana, program unggulan lalu ke bidang akademis,” tambahnya.
Selanjutnya Nasruddin mengatakan hal ke tiga yang bisa meningkatkan performance madrasah yaitu keikhlasan, khususnya dari tenaga pendidik.
Dirinya mencontohkan teladan yang diberikan oleh H.S Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, dimana sebagai tenaga pendidik, dirinya tidak begitu menguasai Bahasa Indonesia, begitupun sebaliknya, muridnya tidak mengenal Bahasa Arab.
“Namun apa yang terjadi ? karena keikhlasan dan kesungguhan Guru Tua, beliau dapat melahirkan murid-murid yang luar biasa, menjadi tokoh-tokoh di daerah dan nasional, bahkan lembaga-lembaga pendidikan Alkhairaat saat ini telah mencetak puluhan ribu murid Ini saya harap yang bisa kita teladani dari Guru Tua sebagai tenaga pendidik, yakni keikhlasannya,”harapnya.
Nasruddin juga mendorong pihak Madrasah agar menghidupkan program boarding school untuk program Tahfiz Quran.
"Tidak menutup kemungkinkan, jika hal ini (Program Tahfiz Quran lewat boarding school) kita lakukan, MAN 1 bisa menjadi madrasah unggulan di Kota Palu," terangnya.
Diakhir materinya, Nasruddin menjelaskan sanksi-sanksi yang diterima oleh seorang ASN, jika melanggar aturan sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029