
Pokjawas Kemenag Buol Monitoring Evaluasi PBM di masa Pandemi Covid-19

Ket: H. Ruhudin Bersama di dampingi Hj Nurliana dan Hj sennawati berikan bimbingan Kamad dan Gruru MtsS Kwala Besar
Buol (Kemenag Sulteng) – Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Madrasah Kemenag Kabupaten Buol yang diketuai Ruhuddin, melaksanakan monitoring evaluasi PBM e-learning masa pademi Covid-19 di MTs Swasta Kwala Besar Paleleh, Rabu, 3 Maret 2021. Turut serta dalam monitoring tersebut, anggota pokjawas; Sennawati dan Nurliana Waris Tasrim.
Ruhudin bersama tim mengapresiasi keaktifan guru dan peserta didik dalam memanfaatkan e-learning pada masa pandemi Covid-19. Dia juga meminta para guru untuk memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia, diantaranya memanfaatkan fitur Computer Based Test (CBT) dalam pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021.
Menurut para Guru, untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di MTs Kwala Besar Paleleh, Kepala MTs Saadatul Fitria mengalokasikan dana pulsa untuk paket data bagi para guru, sebesar seratus ribu rupiah setiap bulan.
Kegiatan monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Madrasah ini dimaksudkan sebagai kegiatan kontrol terhadap seluruh kegiatan pendidikan untuk mengarahkan, mengawasi, membina dan mengendalikan dalam pencapaian tujuan.
Ruhuddin mengatakan, pengawas merupakan tenaga kependidikan yang juga bertanggung jawab untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan, termasuk madrasah. Sehingga pelaksanaan monitoring adalah bentuk tanggung jawab pengawas terhadap tugas dan fungsinya.
Menurutnya, tujuan monitoring tersebut adalah untuk memantau lebih dekat evaluasi PBM daring e-learning di masa pandemi Covid-19, Tahun Pelajaran 2020/2021 serta implementasinya dalam proses pembelajaran,” jelasnya.
“Kami harapkan setiap madrasah kooperatif untuk menyiapkan segala perangkat terkait implementasi PBM e-learning di setiap madrasah, seperti pada MTs Kwala Besar ini,” pungkasnya.
Penulis Moh. Iqbal Lahama
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029