- Kontributor
7 Agustus 2023 0:0:0 250

Baznas Kota Palu Harap Masjid Berperan Sebagai Wadah Pengelolaan ZIS

Ket: Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, saat memberikan sambutan pada kegiatan pembinaan Imam/Ta’mir Masjid, oleh Baznas Kota Palu, Sabtu (5/8)


Palu (Kemenag Sulteng) -- Baznas Kota Palu menggelar kegiatan pembinaan Imam/Ta’mir Masjid, dengan mengusung tema “Masjid Sebagai Wadah Pengelolaan Zakat , Infak, Sedekah (ZIS). Kegiatan tersebut di selenggarakan di Aula Bank Mandiri Lantai 3, Jl. Samratulangi, Kota Palu (5/8/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu H. Nasruddin L. Midu sekaligus memberikan sambutan dan arahan kepada peserta. Kegiatan pembinaan ini dihadiri 40 peserta terdiri dari 8 kepala KUA Kecamatan, Imam Masjid dan beberapa pengurus Masjid di Kota Palu.

 

Kakankemenag, Nasruddin L. Midu, dalam sambutannya mengungkapkan, pengelolaan zakat menjadi tanggungjawab Baznas, kemudian pihak baznas dapat membentuk UPZ pada setiap instansi dan lembaga, serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan dan Masjid atau dan tempat lainnya.

“Unit pengumpul zakat merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada tingkat kelurahan dan masjid-masjid”, ujar Nasruddin.

Selanjutnya, Nasruddin mengatakan bahwa untuk seluruh ASN Kementerian Agama Kota Palu, telah kami himbau agar dapat mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% setiap bulannya dari jumlah gaji yang mereka terima, untuk disetorkan ke Baznas Kota palu.

“Peran dan kontribusi BAZNAS kepada masyarakat, khususnya umat Islam, tidak hanya dalam ukuran yang bersifat kuantitatif, tetapi juga ukuran yang bersifat kualitatif, terutama peran BAZNAS dalam menyebarluaskan nilai-nilai zakat di tengah masyarakat”, jelas Kakankemenag.

Ditempat yang sama, Ketua Baznas Provinsi Sulteng, Dahlia, mengatakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi Baznas berstatus sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Selain itu, Ia mengatakan, Baznas merupakan satu di antara sedikit lembaga nonstruktural yang memberi kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat.

“Baznas mendapat bantuan pembiayaan dari APBN sesuai ketentuan perundang-undangan, namun manfaat yang diberikan Baznas kepada negara dan bangsa jauh lebih besar”, ungkap Dahlia.

Sebelumnya, Ketua Baznas Kota Palu, H. Muchlis A. Mahmud, dalam laporannya mengatakan, Kegiatan pembinaan ini, bertujuan untuk mensosialisasikan program Baznas Kota Palu guna penyebarluasan informasi mengenai pengumpulan dan pendistribusian zakat.

“Hal ini dilakukan agar dapat mendorong dan memfasilitasi setiap instansi agar membentuk UPZ disetiap Instansinya untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Kota Palu. Pembinaan ini juga, untuk penguatan pengelolalaan zakat berbasis Masjid”, ucap Muchlis A. Mahmud.

“Baznas berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi masyarakat kurang mampu di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah”, tandasnya. (kasman)

Tags: -

Editor: Muhammad Kasman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex