Penyerahan SK PPPK Di Lingkungan Kemenag Morowali
Morowali (Kemenag Sulteng) - Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Abdul Manan didampingi Analis Kepegawaian Ramadhani, menyerahkan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru, bertempat di Aula Kankemenag Morowali, Rabu (29/6/2022)
Manan dalam arahannya menyampaikan PPPK sama halnya dengan (Aparatur Sipil Negara) ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu yang ditentukan, bisa berakhir maupun diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan. PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun, jelasnya.
Lebih Lanjut Manan, memotivasi di luar sana masih banyak rekan-rekan kita yang menunggu mendapatkan kesempatan yang sama seperti yang anda dapatkan hari ini. Oleh karena itu, wujudkanlah rasa syukur saudara atas amanah ini dalam bentuk semangat kerja dalam melaksanakan tugas.
"Jaga citra positif Kementerian Agama dengan selalu menjalankan tugas dan memberikan pendidikan terbaik dan prima kepada anak didik" tegasnya.
Pada Kesempatan yang sama, Dani selaku analis kepegawaian, menyampaikan Pada tahun 2022 ini hanya ada satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos, dan menerima Surat Keputusan (SK) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, pungkasnya.
Abdul Manan saat menyerahkan SK PPPK berpesan kepada pegawai yang menerima SK, tugas sebagai aparatur negara ada aturan kepegawaian sebagai pedoman. olehnya dalam menjalankan tugas sebagai ASN baru selain tupoksinya mengajar silahkan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kepegawaian dan pihak terkait untuk meningkatkan kualitas kinerja, pungkasnya.
By. Humas Morowali
- 1 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
- 5 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag 2024