
Penyerahan SK PPPK Di Lingkungan Kemenag Morowali

Ket: Penyerahan SK PPPK di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Rabu 29/6/22
Morowali (Kemenag Sulteng) - Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Abdul Manan didampingi Analis Kepegawaian Ramadhani, menyerahkan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru, bertempat di Aula Kankemenag Morowali, Rabu (29/6/2022)
Manan dalam arahannya menyampaikan PPPK sama halnya dengan (Aparatur Sipil Negara) ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu yang ditentukan, bisa berakhir maupun diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan. PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun, jelasnya.
Lebih Lanjut Manan, memotivasi di luar sana masih banyak rekan-rekan kita yang menunggu mendapatkan kesempatan yang sama seperti yang anda dapatkan hari ini. Oleh karena itu, wujudkanlah rasa syukur saudara atas amanah ini dalam bentuk semangat kerja dalam melaksanakan tugas.
"Jaga citra positif Kementerian Agama dengan selalu menjalankan tugas dan memberikan pendidikan terbaik dan prima kepada anak didik" tegasnya.
Pada Kesempatan yang sama, Dani selaku analis kepegawaian, menyampaikan Pada tahun 2022 ini hanya ada satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos, dan menerima Surat Keputusan (SK) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, pungkasnya.
Abdul Manan saat menyerahkan SK PPPK berpesan kepada pegawai yang menerima SK, tugas sebagai aparatur negara ada aturan kepegawaian sebagai pedoman. olehnya dalam menjalankan tugas sebagai ASN baru selain tupoksinya mengajar silahkan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kepegawaian dan pihak terkait untuk meningkatkan kualitas kinerja, pungkasnya.
By. Humas Morowali
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029