
Kemenag Parimo dan Imigrasi Palu Buka Layanan Pembuatan Paspor Haji

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng) – Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong (Kankemenag Parimo) terus berupaya mendekatkan pelayanan haji kepada masyarakat. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kantor Imigrasi kelas 1 Kota Palu dalam layanan pembuatan paspor haji.
Layanan tersebut dibuka secara seremonial oleh Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Parimo Ahmad Hasni, didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor imigrasi kelas 1 Palu, Rabu 25 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Ahmad menjelaskan pentingnya paspor sebagai dokumen penting dalam perjalanan haji. Ia berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh jemaah haji khususnya di Kabupaten Parimo
Masyarakat Parimo yang terkonfirmasi untuk diberangkatkan pada musim haji tahun depan dapat memanfaatkan layanan ini di lantai dua aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Parimo.
Kepala Kankemenag Parimo mengatakan, kerjasama pembuatan paspor haji, sudah beberapa kali dilaksanakan dan berjalan lancar.
Menurutnya, Kemenag sebagai lembaga yang dipercayakan untuk mengurus segala urusan haji, pihaknya juga telah menyiapkan seluruh dokumen penyelenggaraan haji sembari menunggu penetapan pemerintah terkait nama-nama jamaah yang akan terpanggil.
“Kita berharap semoga semua kegiatan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon jemaah haji senantiasa diikuti dengan baik,” ujar Ahmad.
Ahmad mengucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi Palu yang telah memfasilitasi pembuatan paspor kepada calon jamaah haji yang berada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palu, yang jaraknya lebih dari 80 km jika berkendara dengan mobil.
Pihak Kemenag juga akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada Calon Jamaah haji khususnya yang akan melaksanakan haji tahun depan.
Senada hal itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Palu Masagus Mochamad Ivans menyatakan Paspor merupakan dokumen negara yang berisi data diri pemegang Paspor, paspor ini berlaku di luar negeri sebagai pengganti KTP, maka harus dijaga dengan baik jangan sampai rusak. Paspor harus di fotokopi atau foto dokumen paspor tersimpan dalam ponsel pintar agar saat paspornya hilang atau rusak akan digantikan dengan yang baru oleh pihak imigrasi.
Tercatat jemaah haji Parimo yang melakukan pengurusan dokumen Paspor berjumlah 81 orang.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029