
39 Pasang Mengikuti Sidang Isbat Nikah di KUA Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala
Ket: 39 Pasang mengikuti sidang Itsbat Nikah di kantor KUA Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng), Pelaksanaan Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama I B Donggala Itsbat Nikah Keliling, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag,MM, sekaligus memberikan sambutan, di Kantor KUA Kecamatan Sindue, Kamis (10/8-2023).
Pelaksanaan isbat nikah keliling di ikuti 39 pasangan, turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Donggala, Ribeham, S.Ag, MH, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, DR. H. Haerolah Muh. Arief , S.Ag, M.HI, Para Hakim, Panitra, Para Kepala KUA, Babinsa, Pengelola Kasi Bimais, Penyuluh Agama Islam dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
H. Rusdin, mengemukakan bahwa pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sindue adalah untuk membantu Bapak/ Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat penting, sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu membutuhkan buku Nikah.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sindue."
Sidang Itsbat Nikah keliling dilaksanakan di KUA Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala ini merupakan salah satu program Kementerian Agama Kabupaten Donggala kerja sama dengan Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan melaksanakan sidang Itsbat Nikah untuk mempermudah masyarakat yang ada di Kecamatan untuk mendapatkan buku nikah dengan sah sesuai hukum, pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Donggala, Ribeham, mengatakan bahwa program ini dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, olehnya pengadilan Agama Donggala mengurusi masalah hukum pernikahannya, kemudian Kementerian Agama mencetak buku nikahnya, ujarnya.
"Saya sampaikan sehubungan dengan kegiatan sidang Itsbat Nikah ini diharapkan kepada Bapak/Ibu pihak terkait supaya menghindari perkawinan dini atau pernikahan dibawa umur 19 tahun dan perkawinan dibawa tangan atau kawin siri, karena itu tidak sah karena tidak melalui Kantor KUA dan apabila ada pernikan ditolak oleh KUA karena menyalahi aturan yang ada seperti kawin dibawa umur dan kawin poligami. Hal ini bisa diajukan ke Pengadilan Agama untuk diberikan dispensasi atau pembebasan, tutupnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H