
Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Audit Kinerja Pragram BOS Kemenag Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H.Rusdin, membuka kegiatan audit kinerja program BOS didampingi Plt.Kasi Pendis H. Mulkin dan Ketua Tim audit Dadang
Donggala (Kemenag Sulteng) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, melaksanakan Audit Kinerja Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, dibuka secara resmi Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Pendidikan Islam, H. Mulkin, di Aula Kemenag, Rabu (03/03-2021)
Kegiatan audit tersebut dihadiri oleh Tim Audit kinerja program BOS dari Inspektorat Jenderal Wilayah III Kemenag RI, berjumlah 5 orang yaitu Dadang Ketua Tim, Muhammad Baihaki anggota, Abdul Hakim anggota, Nisa Hertina anggota dan Eka Widyaningtias anggota, dan turut hadir Kasubbag TU, Sarina Unok, para Kepala Seksi / Penyelenggara dan para Kepala Madrasah Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah.
Dalam arahannya, H.Rusdin mengatakan, dasar hukum pelaksanaan audit kinerja program Bantuan Operasional Sekolah adalah Undang-undang No 17 tatun 2003 tentang keuangan negara, Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Undang-undang No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Peraturan Menteri Agama No 41 tahun 2016 tentang pengawasan Internal pada Kementerian Agama.
Menurut H. Rusdin, tujuan audit kinerja pragram BOS adalah menilai pengelolaan program kerja BOS serta pelaksanaan tugas dan fungsi Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan informasi hasil audit kepada pimpinan sebagai pertimbangan untuk mengambil kebijakan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja.
Sementara itu ditempat yang sama, Dadang Ketua Tim audit mengungkapkan bahwa audit itu adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, evektifitas, efesiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Sasaran audit kinerja yaitu pengukuran/penilaian kinerja meliputi fase pengujian bukti, pengukuran dan penilaian capaian kinerja cek fisik lapangan dan diakhiri dengan penilaian skor kinerja dan analisis kinerja menguraikan pengujian mendalam atas kelemahan sistem pengendalian internal dan langkah-langkah mengidentifikasi penyebab tidak tercapainya target kinerja.
Dadang, menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS diantaranya pembangunan Perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan pesrta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekstara kurikuler siswa, kegiatan ulangan dan Ujian dan kegiatan evaluasi pembelajaran, pengelolaan Madrasah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembayaran honorer,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan dan pembelian/perawatan alat multi media termasuk penunjang UNBK dan UAMBN-BK, tutup Ketua Tim audit.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029