Kemenag Morowali Dorong Penguatan Legalitas dan Halal UMKM Transmigrasi
Ket: Foto bersama semua peserta pada kegiatan Workshop Penguatan Legalitas Usaha, Digitalisasi, dan Strategi Pemasaran bagi UMKM dan IKM di Kawasan Transmigrasi Bungku, Morowali
Morowali (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali melalui Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Arwan Jaya bersama penyuluh agama Islam serta Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), menghadiri Workshop Penguatan Legalitas Usaha, Digitalisasi, dan Strategi Pemasaran bagi UMKM dan IKM yang digelar di Kawasan Transmigrasi Bungku, Selasa (02/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappelitbangda Morowali tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia dengan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ketua Tim Ekspedisi Patriot UI, pelaku UMKM dan IKM, pengurus BUMDes dari 13 desa transmigrasi di beberapa kecamatan, serta mahasiswa Universitas Tadulako dan Universitas Indonesia.
Melalui workshop ini peserta mendapatkan pemahaman strategis mengenai penguatan legalitas usaha, pemanfaatan digitalisasi, serta strategi pemasaran yang adaptif terhadap perkembangan pasar modern.
"Kolaborasi seperti ini menjadi langkah penting dalam memastikan UMKM siap bersaing dengan perkembangan pasar," ujar Arwan Jaya.
Pada kesempatan ini, Arwan berperan sebagai pemateri dengan menyampaikan ketentuan syariat Islam terkait Jaminan Produk Halal serta urgensi memastikan proses produksi sesuai standar halal. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, melainkan menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.
"Sertifikasi halal adalah nilai tambah bagi produk, sekaligus memberikan jaminan kualitas bagi masyarakat," tegasnya.
Arwan juga memaparkan proses pengajuan Sertifikat Halal skema Self Declare melalui aplikasi SiHalal. Dijelaskannya bahwa pelaku usaha harus menyiapkan email dan nomor telepon aktif, NIB/NPWP, kesediaan diverifikasi oleh PPPH, serta melampirkan dokumen berupa foto KTP penyelia halal dan daftar produk beserta bahan serta proses pembuatannya.
Penjelasan tersebut mendapat respons positif dari peserta yang terlihat antusias berdiskusi dan bertanya terkait implementasi teknis di lapangan. Menurut Arwan, hal ini membuktikan bahwa pelaku UMKM mulai memahami pentingnya legalitas dan sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan usaha mereka.
"Kemenag Morowali akan terus berkomitmen memberikan pendampingan sertifikasi halal dan mendorong UMKM agar semakin maju dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,"tutupnya.