Kakanwil Kemenag Sulteng Membuka Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penghulu
Palu(Kemenag Sulteng),-Moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan baik di tingkat lokal, nasional maupun global.
Selain itu, moderasi beragama menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, damai dan toleran sehingga Indonesia maju.
Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha, saat membuka dan sekaligus memberikan materi pada kegiatan bimbingan teknis penguatan moderasi beragama bagi penghulu bertempat di Hotel Best Western Coco Palu. Ahad, (11/12/2022).
Dijelaskannya moderasi beragama salah satu satu program prioritas Pemerintah yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan danĀ harmoni sosial, menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Olehnya dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Dalam memperkuat muatan moderasi beragama, Kakanwil berpesan yang harus kita gaungkan yakni Pertama memajukan kehidupan umat manusia, Kedua menjunjung tinggi keadaban mulia, Ketiga menghormati harkat martabat kemanusiaan, Keempat memperkuat nilai moderat, Kelima mewujudkan perdamaian, kemudian Keenam menghargai kemajemukan dan Ketujuh menaati komitmen berbangsa.
Kegiatan ini di hadiri instruktur Nasional Pokja MB Kemenag Faisal Attamimi, Ketua PWNU Prov. Sulteng Lukman S. Thahir sekaligus narasumber, Kabid Bimais Kemenag Sulteng dan diikuti oleh 50 penghulu dari Palu, Sigi dan Donggala.
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024