
Kemenag Parimo Gelar Musyawarah Penetapan Zakat Fitrah 1446 H

Ket: Kemenag Parimo Gelar Musyawarah Penetapan Zakat Fitrah 1446 H
Parigi(Kemenag Sulteng)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong menggelar Musyawarah Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi di ruang rapat lantai dua Kantor Kemenag Parigi, Selasa 18 Februari 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong H As'at Latopada, yang dihadiri Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parimo, Ketua Majelis Ulama Indonesia Parimo, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Parimo, serta Kepala Pasar Sentral Parigi.
Kepala Kankemenag mengatakan Musyawarah ini dilaksanakan untuk mengkoordinasikan dengan pihak stackholder yang terkait dengan informasi penetapan zakat fitrah. As'at Latopada mengatakan untuk penetapan jumlah banyaknya zakat fitrah yang harus di keluarkan oleh setiap jiwa, tetap akan merujuk kepada kesepakatan ulama yang ada di Indonesia yakni 2,5 kilo gram beras.Namun yang harus kita tela'ah dengan baik adalah harga perkilo gram beras yang di jual di pasar saat bulan Ramadhan tiba.
Dari beberapa pemaparan yang diberikan oleh Narasumber baik dari Kepala Pasar maupun pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parimo bahwa saat ini harga beras dilapangan berkisar diharga Rp. 13.500 dan Rp 12.500. Namun hal tersebut belum bisa dijadikan patokan harga beras untuk ditetapkan karena biasanya akan bergerak naik melambung di kisaran Rp. 18.000 sampai Rp. 20.000.
Olehnya Kakankemenag meminta kepada pihak yang terkait seperti Bulog, Perindag serta pihak Pasar untuk turun bersama memantau langsung dilapangan berapa harga saat bulan Ramadhan tiba. Ia juga meminta pihak Bulog untuk melakukan operasi pasar, agar bisa menjaga kestabilan harga beras saat itu penetapan zakat fitrah nantinya.
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia kabupaten Parigi Moutong H Sudirman Tjora menyampaikan bahwa sebaiknya Kementerian Agama, Majelis Ulama dan BAZNAS harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang lebih afdholnya mengeluarkan atau membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Sebab Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam saat melakukan Zakat fitrah selalu menggunakan Gandum.
Sudirman Tjora juga menyinggung soal sosialisasi tentang Zakat MAL atau Zakat Harta harus lebih dimasifkan.
Agar Masyarakat lebih mengetahui dan memahami akan kewajiban nya membayar zakat Mal/Harta.
Pada Musyawarah Penetapan Zakat fitrah ini disepakati pula agar semua unit pengumpul zakat UPZ di tingkat desa/kelurahan untuk dibuatkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Sebagai Pengumpul Zakat di tingkat desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten Parigi Moutong atau pihak yang diberikan kewenangan yang mengatur hal tersebut seperti BAZNAS.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029