
IPARI Poso Gelar Rapat Koordinasi, Soroti Pentingnya Moderasi Beragama

Ket: Kakankemenag Poso, Sutami M. Idris saat memberikan arahan pada kegiatan Rakor IPARI Kab. Poso, Kamis (13/2/2025).
Poso (Kemenag Sulteng) - Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Poso menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) Tahun 2025 di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Poso, Kamis (13/2/2025). Kegiatan ini menyoroti pentingnya moderasi beragama bagi para penyuluh agama dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Poso, Sutami M. Idris, menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis dalam menyampaikan ajaran agama secara utuh dan moderat.
“Ini PR besar kita karena kadang-kadang penyuluh membawakan agama masih belum sesuai dengan ajaran agama itu sendiri. Agama sudah mengajarkan kepada kita nilai-nilai yang universal, hanya terkadang kita memahami agama secara parsial tidak secara tuntas. Karena itu lahirlah konsep moderasi beragama,” ujar Sutami dalam arahannya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyuluh agama harus meningkatkan kapasitas dan kualitas mereka dalam menyampaikan pesan keagamaan. Menurutnya, penyuluh memiliki tugas kenabian dalam membimbing umat beragama.
“Seorang penyuluh agama dituntut untuk menjadi moderator yang menjaga keseimbangan dalam kehidupan beragama. Moderasi beragama menuntut kita untuk memahami ajaran agama tidak hanya dari teks, tetapi juga dari konteksnya,” tambahnya.
Sutami juga berharap IPARI Poso dapat terus menjadi penyejuk di tengah masyarakat.
“Tingkatkan kapasitas dan kualitas sebagai penyuluh agama, karena penyuluh merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam menciptakan kedamaian di tengah masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua IPARI Poso, Baharuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil swadaya dari para penyuluh agama Islam, Kristen, dan Hindu.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantapkan dan menyusun program-program penyuluh agama yang akan diterapkan di masyarakat. Semoga program yang lahir dari kegiatan ini bisa membawa manfaat dan kesejukan di tengah umat beragama,” ujarnya.
Kegiatan RAKOR ini turut dihadiri oleh Kasubbag TU Purnawarman Loi, para pejabat pengawas, Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), serta seluruh pengurus dan anggota IPARI Kabupaten Poso.



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029