
Lagu Indonesia Raya Wajib DiNyanyikan Pada Senin Dan Kamis di Kemenag Parimo

Ket: Lagu Indonesia Raya Wajib DiNyanyikan Pada Senin Dan Kamis di Kemenag Parimo
Parigi(kemenag sulteng)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten akan memberlakukan bagi para pegawai baik Aparatur Sipil Negara ASN maupun honorer untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan hari Kamis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Subhan Lapu saat memimpin apel senin 03 februari 2025 dihalaman kantor Kemenag Parimo.
Subha Lapu menyampaikan hal tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Kementerian Agama.
Kemudian pada hari Selasa dan hari Jum'at para pegawai diminta juga untuk membacakan naskah Pancasila serta pada hari Rabu Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri (Korpri).
Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pada setiap jam 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak atau dengan sikap sempurna, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Demikian pula pada pembacaan naskah Pancasila dan Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri.
Hal tersebut dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa Nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan ideologi Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Subhan menyatakan olehnya para pegawai wajib melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran, ujarnya.
Oleh karena itu, saya berharap agar seluruh pegawai dapat melaksanakannya dengan baik dan penuh kesadaran.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menghimbau bahwa implementasi surat edaran ini akan mulai berlaku efektif dilingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 3 Februari 2025.
Olehnya kepada seluruh pegawai, baik di tingkat Kantor kemenag kabupaten maupun kantor kecamatan serta Madrasah agar segera melaksanakannya sebagai komitmen dalam menjalankan Surat Edaran yang dimaksud.
Hadir dalam apel Senin pagi Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam H Mappeasse, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Darsono serta para pegawai ASN dan PPPK serta honorer.(Ahdal)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H